Perusahaan Di Kota Cirebon Taat Aturan

Perusahaan Di Kota Cirebon Taat Aturan

CIREBON- Perusahaan di Kota Cirebon patut mendapatkan apresiasi atas kepatuhan terhadap peraturan, khususnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya menjelang lebaran.

Bahkan hingga selesai lebaran tidak ada satupun karyawan yang mengadu ke dinas tenaga kerja kota Cirebon.

Pengurus Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon, Andi M Rosul kepada Radar mengapresiasi perusahaan perusahaan di kota Cirebon karena mematuhi aturan pemerintah dengan membayarkan THR tepat waktu kepada karyawannya.

Ini membuktikan semakin tingginya kesadaran dari pengusaha atas kesejahteraan karyawannya. \"Terima kasih perusahaan yang telah membayarkan THR tetap waktu,\" kata Andi.

BACA JUGA:

Lebih jauh Andi menjelaskan, selama tanggal 26-30 April membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker, tidak ada satupun pengaduan yang masuk ke posko. Bahkan hingga setelah lebaran tidak ada pengaduan ke kami selalu Depeko.

Karena tidak ada pengaduan berarti seluruh karyawan di kota Cirebon THR nya dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. \"Alhamdulillah sampai akhir April tidak ada pengaduan ke posko THR Disnaker Kota Cirebon,\" tandasnya.

Pihaknya berharap kepatuhan pengusaha membayarkan THR ini patut dicontoh daerah lain, karena bisa jadi di daerah lain ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayarkan THR tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Berita berlanjut di halaman berikutnya....

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: