Sengketa Tanah di Cigugur, Hari Ini PN Kuningan Cek Lokasi Eksekusi

Sengketa Tanah di Cigugur, Hari Ini PN Kuningan Cek Lokasi Eksekusi

Radarcirebon.com, KUNINGAN - Kasus sengketa tanah di Cigugur, PN Kabupaten Kuningan hari ini akan melaksanakan pencocokan dan sita eksekusi objek sengketa di Blok Mayasih, Rabu (18/5).

Humas Pengadilan Negeri Kuningan Hans Prayugatama membenarkan agenda tersebut yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa pagi pukul 09.00 WIB.

Hans mengatakan, untuk kelancaran agenda constatering dan sita eksekusi tersebut pihak pengadilan pun telah berkoordinasi dengan pihak keamanan.

\"Nanti pengadilan sebagai pejabat negara didampingi pihak keamanan akan melaksanakan constatering dan sita eksekusi terhadap objek sengketa dalam perkara perdata antara Rd Djaka Rumantaka sebagai pemohon eksekusi dengan E Kusnadi sebagai termohon eksekusi,\" ungkap Hans kepada Radar saat dikonfirmasi di Kantor PN Kuningan, kemarin.

Baca juga:

Hans menerangkan, pelaksanaan pencocokan atau konstatering adalah upaya pengadilan untuk melakukan pengecekan objek sengketa tanah di Cigugur yang akan dieksekusi.

Upaya tersebut, kata dia, untuk memastikan batasan-batasan lahan yang akan dieksekusi dengan menghadirkan perangkat desa setempat.

\"Kemudian permohonan selanjutnya adalah meletakkan sita eksekusi. Yaitu meletakkan sita agar barang tersebut jangan dialihkan kemana-mana dulu karena itu akan dieksekusi. Jadi eksekusinya belum. Ini harus dibedakan, jadwal besok (hari ini. RED) itu adalah constatering dan peletakan sita eksekusi. Nanti akan ada pejabat pengadilan yang akan membacakan peletakannya di tempat tersebut,\" papar Hans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: