Heboh! Kedutaan Besar Inggris di Indonesia Kibarkan Bendera LGBT+, Berikut Penjelasannya

Heboh! Kedutaan Besar Inggris di Indonesia Kibarkan Bendera LGBT+, Berikut Penjelasannya

Radarcirebon.com, JAKARTA – Baru saja reda kehebohan soal LGBT, kini persoalan tersebut muncul kembali.

Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Indonesia membuat heboh dengan memposting pengibaran foto bendera pelangi yang dikenal sebagai simbol komunitas LGBT di Instagram.

Tak hanya memposting bendera LGBT, Kedubes Inggris di Indonesia juga mendesak masyarakat internasional menghapus diskriminasi tehadap LGBT.

Melalui unggahan di instagram resminya @ukindonesia, Kedubes Inggris di Indonesia menyebut LGBT adalah Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Muhadjir Effendy: Pasangan LGBT Kalau Bisa Hamil dan Melahirkan, Baru Itu Urusannya Kemenko PMK

\"Setiap orang berhak untuk mencintai dan dicintai. Bahwa setiap orang berhak untuk mengekspresikan diri tanpa rasa takut dan mendapatkan diskriminasi.”

“Inggris berpendapat hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu berharga. Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi.”

“Mereka seharusnya tidak harus menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri,” tulis akun Kedubes Inggris di Indonesia @ukindonesia seperti dikutip radarcirebon.com pada Sabtu 21 Mei 2022.

Berikut penjelasan lengkap Kedubes Inggris di Indonesia @ukindonesia terkait LGBT:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: