Tolak Perubahan Alun-alun Kejaksan

Tolak Perubahan Alun-alun Kejaksan

*Siap Datangi Dewan, Forpak Tak Setuju Alih Fungsi Jadi Taman Kota     CIREBON – Penolakan atas rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengubah Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota, semakin meluas. Sejumlah elemen menganggap, alih fungsi menjadi taman kota akan merusak nilai sejarah dan berpotensi menjadi sarang maksiat. Padahal, alun-alun berdekatan langsung dengan Masjid At-Taqwa. Koordinator Forum Peduli Alun-alun Kejaksan (Forpak), Drs Suyanto mengajak semua elemen untuk bergabung menolak rencana pemerintah kota yang dinilainya berbahaya itu. “Siapapun yang peduli dengan alun-alun Kejaksan, silakan bergabung,” ajaknya. Forpak yang terdiri dari seniman, budayawan, aktivis, hingga tokoh masyarakat itu, berjanji untuk mempertahankan alun-alun Kejaksan menjadi lapangan seperti saat ini. Karena pemkot ngotot untuk membangunnya, maka Forpak merasa perlu melakukan audiensi dengan DPRD Kota Cirebon sebagai wakil rakyat lebih dari 300 ribu warga. “Kami akan melakukan audiensi pada Rabu (20/11) besok. Surat pemberitahuan ke DPRD dan izin Polres Cirebon Kota, akan dilayangkan Senin (18/11),” terangnya. Audiensi menjadi langkah penting, karena alun-alun Kejaksan sudah mulai diaspal. Menurutnya, hal itu sama dengan melecehkan akal sehat dan warga Kota Cirebon. “Alun-alun Kejaksan itu penuh sejarah dan merupakan identitas Kota Cirebon,” bebernya. Forpak akan terus mewaspadai langkah Pemkot Cirebon yang beralasan hanya menata alun-alun. Padahal, ditengarai akan menjurus ke alih fungsi menjadi taman kota. Suyanto pun mendesak Pemkot Cirebon membuka desain, masterplan, dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembangunannya. Senada, tokoh pemuda Kota Cirebon, Lukman Nul Hakim mengatakan, jika Pemkot Cirebon melalui DPUPESDM tetap melakukan pembangunan taman kota di Alun-alun Kejaksan, maka dia dan seluruh lapisan masyarakat akan menolaknya. Tetapi, jika niatan untuk memperindah alun-alun Kejaksan tanpa menghilangkan fungsi keseluruhan, dia bisa menerimanya. “Jangan ubah alun-alun menjadi taman kota. Termasuk membuat taman air mancur di tengahnya. Jangan!” tegas Lukman. Menurutnya, Alun-alun Kejaksan menjadi ikon Kota Cirebon. Karena itu, nilai budaya, sejarah dan aset Kota Cirebon, tidak boleh hilang atau berubah hanya karena keinginan beberapa pihak. Lukman meyakini, jika melakukan survei kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Cirebon, maka warga akan menolak pembangunan itu. “Pembangunan taman kota di alun-alun Kejaksan harus dibatalkan,” tandasnya. Terpisah, Plt Kepala Seksi Tata Bangunan Bidang Cipta Karya DPUPESDM Kota Cirebon, Pungky Hertanto menjelaskan, penataan alun-alun Kejaksan saat ini baru pada sebagian kecil saja. Desain untuk itu, digunakan secara parsial. Perencanaan semula untuk alun-alun Kejaksan, akan dibuat taman air. Namun, dalam perjalanannya, taman kota di Alun-alun Kejaksan masih menunggu laporan akhir dari sengketa lapangan Kebon Pelok. Dimana, lapangan tersebut akan difungsikan sebagai pengganti tempat upacara alun-alun Kejaksan. Karena itu, lanjut Pungky, tahun 2013 ini Alun-alun Kejaksan hanya dalam bentuk penataan untuk rembesan air dan pembuatan lapangan pasir saja. Sedangkan pemasangan paving blok, aspal hotmix dan taman air mancur, belum akan dilakukan sebelum sengketa lapangan Kebon Pelok selesai sengketa hukum. “Masih belum jelas status hukumnya. Gugatan memang dimenangkan pemkot, tapi penggugat mengajukan banding,” jelasnya. Karena itu, DPUPESDM menunggu kejelasan status lapangan Kebon Pelok selanjutnya. Untuk membangun taman kota di Alun-alun Kejaksan, DPUPESDM sebagai dinas teknis akan melakukan penggarapan pembangunan. Pungky memperkirakan, setidaknya butuh Rp1,5 miliar untuk pembangunan taman kota di atas lahan Alun-alun Kejaksan. Selain itu, instruksi wali kota selaku pemegang kebijakan tertinggi di Kota Cirebon, hanya memberikan arahan alun-alun Kejaksan ditata agar lebih nyaman dan indah. “Instruksi beliau (wali kota) belum sampai pembuatan taman kota. Hanya penataan saja,” terangnya. Karena itu, taman kota di alun-alun Kejaksan akan dibangun sambil menunggu kejelasan status lapangan Kebon Pelok. Persetujuan atau acc dari bagian Hukum Pemkot Cirebon menjadi salah satu tolak ukurnya. Di samping itu, DPUPESDM, kata Pungky, belum mendapatkan anggaran taman kota di tahun ini. Meskipun mendapatkan penolakan dari beberapa pihak, Pungky memperkirakan tahun 2014 pembangunan taman kota di alun-alun Kejaksan mulai dapat digelar secara utuh dan penuh. “Kendala kita saat ini sengketa hukum dan anggaran,” simpulnya tentang rencana pembangunan taman kota di alun-alun Kejaksan. Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon, Yuyun Sriwahyuni SH menjelaskan, sengketa lahan Kebon Pelok saat ini masih dalam tahap menghadirkan saksi-saksi. Dikatakan Yuyun, dalam putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Pemkot dimenangkan melawan penggugat Maha (almarhum) yang diteruskan putri dan istrinya. “Kita sudah menang. Tapi mereka mengajukan banding,” ujarnya kepada Radar, Minggu (17/11). Sebelumnya, pada akhir Juni 2013 lalu, Radar Cirebon memberitakan tentang rencana Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota. Saat itu Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Cirebon mengajukan dana Rp2 miliar ke APBD Perubahan 2013 Provinsi Jawa Barat. Dana tersebut akan digunakan untuk penataan alun-alun Kejaksan. Selain itu, Bappeda mengajukan dana Rp500 juta ke APBD perubahan 2013 Kota Cirebon. Juga untuk penataan alun-alun Kejaksan. Saat itu, Kepala Bidang Fisik dan Lingkungan Bappeda Kota Cirebon, H Yoyon Indrayana MT mengatakan, ke depan, alun-alun Kejaksan akan kembali ditata. Pihaknya sudah mengajukan ke APBD Perubahan 2013 Provinsi Jawa Barat senilai Rp2 miliar. Juga, Rp500 juta ke APBD Perubahan Kota Cirebon. “Kalau dua-duanya turun, harus diambil salah satu saja. Kami akan ambil yang Rp2 miliar. Agar lebih maksimal dalam penataan alun-alun. Kalau diambil semua bisa temuan BPK,” terangnya kepada Radar, Jumat (21/6). Yoyon menjelaskan, semangat perubahan yang digelorakan saat ini adalah menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Taman kota yang diagendakan dibuat di areal alun-alun Kejaksan, merupakan bagian dari RTH yang diharapkan dapat menambah nilai kehijauan Kota Cirebon. Beberapa bagian direncanakan akan diperbaiki, di antaranya kondisi lapangan yang tidak maksimal, area jogging trek yang penuh dengan genangan air dan becek. Ke depan, program taman kota tetap diadakan. Hanya saja, kata Yoyon, taman kota di sini tidak diasumsikan taman yang rindang dan berpotensi dibuat tempat maksiat. Menurutnya, bentuk dan jenis taman kota berbagai macam. Yoyon menjamin, jika taman kota jadi, aktivitas ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan baik. “Taman kota hanya bahasa verbal. Jangan berpikir seperti taman hutan,” tukasnya. Bappeda Kota Cirebon, melakukan banyak konsultasi untuk ke arah penataan alun-alun Kejaksan dan pembuatan taman kota selanjutnya. “Kami tidak sembarangan,” tukasnya. Jika anggaran turun tahun ini, penataan alun-alun segera digelar. Tujuannya selain menambah RTH, juga membuat nyaman yang memanfaatkan alun-alun. Berdasarkan data di lapangan, penataan alun-alun Kejaksan sudah dimulai. Beberapa bagian alun-alun tersebut diaspal dan dikeruk. Namun, hingga berita ini diturunkan, alun-alun Kejaksan masih terlihat seperti sedia kala. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: