Terkait Kasus Terminal, Minta Tim Inspektorat Tolak Permintaan Taufan

Terkait Kasus Terminal, Minta Tim Inspektorat Tolak Permintaan Taufan

KESAMBI– Keinginan Kepala Dishubinkom Taufan Bharata SSos untuk memiliki data hasil audit keuangan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal ditolak Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM. Inspektorat bekerja tidak di bawah perintah Taufan, melainkan Ano Sutrisno selaku kepala daerah. Hal ini disampaikan Wali Kota Ano Sutrisno sebelum membuka Popwil di GOR Bima, Rabu (20/11). Ano menerangkan, laporan hasil investigasi, klarifikasi, dan verifikasi data tentang dugaan penyelewangan dana dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan kepala UPTD Terminal tahun 2007-2013, sudah masuk ke meja Ano dan telah dipelajari. Namun, untuk menentukan kebijakan maupun sikap yang harus diambil, wali kota 2013-2018 itu harus menempuh langkah-langkah. Saat ini, hal itu sedang dilakukan sesuai dengan saran dan rekomendasi dari Inspektorat Kota Cirebon. “Untuk kebijakan atas kasus ini, saya akan melakukan apa yang disarankan Inspektorat,” tandas wali kota. Terkait surat permintaan Taufan Bharata selaku pelapor dan juga kepala Dishubinkom yang menaungi UPTD Terminal, Ano memerintahkan Inspektorat agar tidak memberikan laporan data hasil verifikasi dan klarifikasi atas persoalan UPTD Terminal sejak tahun 2007-2013 tersebut. “Tidak usah diberikan. Inspektorat bekerja di bawah perintah wali kota, bukan kepala dinas lain,” tegasnya. Dalam aturan garis birokrasi, Inspektorat memberikan laporan tentang seluruh pekerjaannya kepada wali kota. Pasalnya, Ano yang memerintahkan Inspektorat, bukan kepala dinas manapun. Meskipun posisi Taufan selaku pelapor dan kepala dinas yang menaungi UPTD Terminal, laporan hasil pekerjaan Inspektorat tidak harus diberikan. Sebab, Inspektorat melakukan investigasi atas perintah Wali Kota Ano Sutrisno. Sehingga, laporan resmi dari perintah kerja itu, juga dilaporkan kepada wali kota. “Tidak perlu ke yang lain. Saya yang mengambil kebijakan atas kasus ini,” terangnya. Untuk sanksi yang akan diberikan kepada terlapor dalam dugaan penyelewengan dana dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepala UPTD Terminal sejak tahun 2007-2013, Ano akan menyesuaikan dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Juga, Ano akan memberikan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pengembalian dana yang dipakai. “Sanksi lainnya BK-Diklat yang mengatur,” tukasnya. Sementara Inspektur pada Inspektorat Kota Cirebon, Ir Edy Krisnowanto MM tidak memberikan tanggapan apapun terkait hal ini. Saat Radar ke kantor Inspektorat, Edy tidak ada di tempat. Begitu pula saat dihubungi melalui pesan singkat elektronik dan telepon, tidak juga diangkat maupun dibalas. Hal yang tidak biasa dilakukan pria ramah itu. Kebetulan, itu terjadi setelah mencuatnya surat Taufan tentang permintaan laporan data hasil verifikasi dan klarifikasi Inspektorat atas laporan yang disampaikan Taufan yang juga pelapor itu. Sebelumnya, Taufan mengirimkan surat kepada Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM melalui Inspektorat, kaitan dengan hasil audit laporan dugaan penyelewengan dana UPTD Terminal tahun 2007-2013 dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan HN. “Surat dikirim ke wali kota dan Inspektorat. Saya meminta laporan audit mereka (Inspektorat),” terangnya kepada Radar, Selasa (19/11). Alasan surat itu dilayangkan, karena sebagai pelapor maupun kepala Dishubinkom, Taufan tidak diberikan tembusan laporan hasil audit dugaan penggelapan dana terminal. Idealnya, lanjut alumni IPDN tahun 1992 itu, setelah Inspektorat memeriksa dan mengaudit dana terminal, harus ada konfirmasi dulu kepada Dishubinkom Kota Cirebon selaku dinas yang menaungi UPTD Terminal. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: