Polda Jabar Tangkap 11 Orang Yang Melakukan Penyelundupan Gas Elpiji Di Subang

Polda Jabar Tangkap 11 Orang  Yang Melakukan Penyelundupan Gas Elpiji Di Subang

Polda Jabar mengamankan belasan orang yang terlibat dalam penyelundupan gas Elpiji subsidi di Patok Besi, Kabupaten Subang.-Humas Polda Jabar-Humas Polda Jabar

Radarcirebon.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan belasan orang yang terlibat dalam penyelundupan gas Elpiji subsidi di Patok Besi, Kabupaten Subang.

Saat ini, total sudah ada 11 orang pelaku yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar, masing-masing inisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo SIK MSi  mengatakan, 11 tersangka yang sudah diamankan itu dibagi ke dalam tiga cluster.

BACA JUGA:Baim Wong Daftar HAKI Citayam Fashion Week, Nasehat Ridwan Kamil: Biarkan Tetap Slebew

Cluster tersebut disesuaikan dengan peran masing-masing, mulai dari pemodal, penyedia LPG dan pekerja lapangan.

"Kami membagi pelaku dalam tiga cluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, kedua penyedia LPG dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat Konferensi Pers  di Polda Jabar,  Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Senin (25/7/2022).

Menurutnya, kasus ini sejak awal memang sindikasi atau melibatkan banyak orang. Sehingga Ia terus melakukan pengembangan hingga diamankannya 11 orang tersangka.

BACA JUGA:Baim Wong Daftar HAKI Citayam Fashion Week, Begini Alasan dan Klarifikasi

"Ini adalah Sindikasi melibatkan orang atau kelompok, sekarang total 11 orang yang kita amankan dengan peran berbeda," katanya.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan bahwa selain merugikan negara, tindakan penyelundupan LPG subsidi ini sangat membahayakan masyarakat sekitar.

Mengingat, cara kerja penyelundupan tidak menggunakan standar keamanan yang jelas.

"Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp9 miliar. Kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai 6 tahun penjara," ucapnya.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap di Ciperna Cirebon, Hanya Demi Dapat Sabu Gratis

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit tanki warna merah kapasitas 20 ribu kilogram, dan 15 ribu kilogram, tiga buah selang ukuran besar, dua unit timbagan digital, satu unit mesin Alkon dan 64 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram.

Sebelumnya, penyelundupan gas Elpiji berhasil diungkap oleh Polisi di Patok Besi, Kabupaten Subang.

Pelaku menyedot gas dari tanki bermuatan 20 Ton yang dikirimkan ke Majalengka. Setidaknya, 3000 sampai 5000 Ton disedot dalam setiap malam. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas polda jabar