Ngaku Korban, Berharap Adhi Fajar Ikut Masuk Bui

Ngaku Korban, Berharap Adhi Fajar Ikut Masuk Bui

Perjalanan kasus bronjong menetapkan setidaknya sembilan tersangka. Satu di antara tersangka bronjong adalah Ramli Simanjuntak. Pemilik PT Toba Sakti Utama itu kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cirebon Jl Sisingamangaraja. Atas izin dari pengacaranya, Radar Cirebon menemui Ramli Simanjuntak di dalam penjara, kemarin.   YUSUF SUEBUDIN, Lemahwungkuk   SETELAH menunggu beberapa jam, Radar akhirnya dapat bertemu dengan Ramli. Itu pun harus melalui tahapan pemeriksaan yang sangat ketat. Telepon genggam dan kamera harus dititipkan ke penjaga. Saat bertemu, ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia (Askindo) Kota Cirebon itu sedang berdiskusi dengan pengacaranya, Kamarudin Simanjuntak SH. Wajah Ramli terlihat serius mencermati setiap kalimat Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dalam kasus bronjong. Menggunakan kaos putih dilapisi baju tahanan yang stak dikancing, Ramli memberikan tanggapan terkait perjalanan kasus bronjong. Menurutnya, dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp261 juta itu, dia jadi korban. “Saya hanya meminjamkan uang, tapi terjerat,” akunya. Sementara, Adhi Fajar yang disebutkan menipu Ramli, baru ditetapkan menjadi tersangka belakangan. Itu pun atas dasar perintah petunjuk Kejaksaan Negeri Cirebon. Ramli baru menyadari selama ini jeratan telah dipasang sejak lama. Diceritakan, saat itu dirinya ditunjuk menjadi ketua Askindo Kota Cirebon dengan Adhi Fajar sebagai wakil ketuanya. Askindo adalah kumpulan pengusaha jasa konstruksi. Sehingga, tidak mungkin Adhi Fajar berposisi sebagai pegawainya di PT Toba Sakti Utama. “Adhi Fajar punya CV sendiri. Namanya Trijaya Teknik,” terangnya kepada Radar. Setelah menjadi ketua Askindo Kota Cirebon, Ramli merasa menjadi bagian dari para anggotanya. Karena itu, setiap dari mereka meminjam modal kepada dirinya, Ramli tidak pernah menolak. Dari pinjaman puluhan juta hingga miliaran rupiah. Dari pinjaman tersebut, mereka menjanjikan akan membayar setelah mendapatkan proyek. Ramli percaya akan hal itu. Dikatakan, dalam beberapa pinjaman, dapat dibayarkan dengan baik. Sementara, jeratan hukum yang membelitnya dalam kasus bronjong, dianggap sebagai bentuk balas dendam Adhi Fajar dan beberapa oknum tertentu yang ingin menjeratnya dan memasukan ke penjara. “Dulu, Adhi Fajar memakai uang saya hingga ratusan juta. Alasannya untuk proyek di Indramayu. Ternyata proyeknya fiktif,” bebernya. Merasa kesal selalu dimanfaatkan, Ramli melaporkan Adhi Fajar ke Polsekta Utara Barat terkait laporan penggelapan yang dilakukan Adhi Fajar. Atas hal itu, Adhi Fajar sempat mendekam di tahanan. Setelah keluar dari penjara, Adhi Fajar meminta maaf dan kembali meminjam uang kepada Ramli. “Pinjaman dia mencapai Rp1 miliar lebih. Baru dikembalikan Rp800 juta lebih saja,” tukasnya. Karena sudah membayar sebagian, Ramli percaya bahwa Adhi Fajar akan melunasinya setelah proyek bronjong selesai. Perjanjian hutang piutang itu, dicatat dalam akta notaris agar memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, petaka Ramli menjadi tahanan, berawal dari perjanjian hutang piutang itu. Menurutnya, seolah-olah dirinya menjadi pihak yang bertanggung jawab pada proyek yang dimenangkan PT TMP milik Syaeful Mulyana. “Padahal saya hanya meminjamkan uang. Tapi jadi tersangka,” ujarnya keheranan. Meskipun demikian, Ramli menerima segala hal yang terjadi. Apa yang disampaikan dirinya dan pengacara selama ini, akan dibuktikan di persidangan nanti. Sambil menunggu waktu itu tiba, Ramli berharap agar Adhi Fajar turut merasakan dinginnya bilik jeruji besi. “Harusnya dia ditahan. Sekarang saya tidak tahu keberadaannya,” ucap Ramli. (bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: