Imam Sobari Pelaku Mutilasi di Semarang Punya Dendam Apa? Perbuatannya ke Mantan Pacar Sangat Keji
Pelaku mutilasi di Semarang, Imam Sobari alias Minces (32) diancam hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. FOTO: -Wisnu Indra Kusuma-JPNN.com
BACA JUGA:Fakta Mutilasi di Semarang, Pelaku Pernah Dipenjara Karena Mencabuli Korban Hingga Hamil
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di Stasiun Kutoarjo saat hendak melarikan diri menaiki Kereta Api Singosari Jurusan Jakarta-Tulungagung.
"Dia sudah punya perasaan akan ditangkap, lalu ke arah Tulungagung naik kereta," ujarnya.
Diketahui bahwa, Imam Sobari dan KH, korban mutilasi di Semarang berasal dari satu kampung bahkan pernah menjalin hubungan asmara.
Imam Sobari dengan korban sama-sama berasal dari Desa Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Sopir Bus Ugal ugalan di Pabuaran dan Ciledug Cirebon, Kapolsek Turun Tangan
Pelaku dan korban menjalin hubungan asmara pada tahun 2015 silam. Saat itu pula tragedi yang pertama terjadi.
Imam Sobari mencabuli KH yang ketika itu masih duduk di bangku SMP sampai hamil.
Keluarga KH yang tidak terima dengan perlakuan tersebut akhirnya melapor ke polisi. Imam Sobari pun dipenjara.
"Orang tua korban melaporkan ke Polres Tegal, pelaku dihukum 10 tahun penjara," kata.
Namun, Imam Sobari hanya menjalani enam tahun kurungan. Tahun ini dia dibebaskan dari hukuman.
Imam Sobari dinyatakan bebas dari penjara pada bulan puasa atau Maret 2022 lalu.
Keluarnya pelaku Imam Sobari dari penjara dimanfaatkan untuk bertemu kembali dengan korban yang sudah bekerja di sebuah pabrik tekstil di Kabupaten Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com