M. Kece Pernah Dilumuri Kotoran oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Jenderal Polisi ini Siap Bertanggungjawab

M. Kece Pernah Dilumuri Kotoran oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Jenderal Polisi ini Siap Bertanggungjawab

Irjen Pol Napoleon Bonaparte-Disway.id-Disway.id

Radarcirebon.com, JAKARTA – Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece pernah mendapat perlakuan tak mengenakan saat baru tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri beberapa waktu silam.

M. Kece dilumuri kotoran oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Kendati demikian, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengaku salah atas tindakannya kepada M. Kece.

Dan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatan tak terpuji kepada M. Kece itu.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Tantang PWRI Jabar Hasilkan Gagasan Terkait Isu Kekinian

"Saya sampaikan apa adanya. Saya buktikan kepada publik bahwa saya jenderal yang berani berbuat dan berani bertanggung jawab, bukan yang berani melempar tangan, sembunyi tangan," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (28/7/2022).

Ia menegaskan, tindakan dia yang melumuri wajah Muhammad Kosman dengan kotoran dilakukan lantaran membela Islam.

Napoleon merasa tergerak untuk membela agama yang diyakininya. Menurutnya, hal yang sama juga akan tetap dia dilakukan pada siapa saja yang berani menistakan Islam.

BACA JUGA:Gadis Sumedang Tersesat di Patrol Indramayu, Usai Ketemu Pria Kenalan di Facebook

"Saya mengartikan akidah saya sebagai suatu hal yang menjadi milik saya dan perlu saya bela apabila dinista atau dihina orang lain," katanya.

Atas perbuatan tersebut, jenderal bintang dua polisi itu didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP atas kasus penganiayaan.

Meski demikian, Napoleon berdalih bahwa pasal yang cocok menjeratnya adalah 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

BACA JUGA:Efek Kasus Yayasan ACT, Kemensos Akan Bentuk Satgas, Ini Tujuannya

Menurutnya, perbuatan melumuri kotoran tidak menyebabkan kerusakan fisik pada korban.

Hasil visum juga menunjukkan bahwa Muhammad Kosman tidak mengalami memar pada bagian pipi.

"Hasil visum sudah mengatakan enggak direkayasa loh ya, hasil visumnya mengatakan korbannya benjul-benjul akibat dipukul, saya enggak mukul. Itu enggak bentol-bentol pipinya, dampaknya tidak ada pada Kace," kata Napoleon. (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id