Citayam Fashion Week Viral, Satlantas Polresta Cirebon Kasih Imbauan Begini
Citayam Fashion Week viral di media sosial, namun belakangan juga dilarang karena menggunakan zebra cross untuk fashion show.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
Kemudian, dengan adanya zebra cross diharapkan para pengendara dapat mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan memperlambat kendaraan ketika ada yang menyeberang.
Jadi dengan adanya fashion week, secara tidak langsung para ‘model’ sudah melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Doa Gusti
BACA JUGA:Plt Wali Kota Bekasi Izinkan Citayam Fashion Week di Gelar di Wilayahnya
Dan, disebutkan di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1 dan 2, terdapat ancaman pidana bagi yang menyebabkan gangguan serta kerusakan pada zebra cross.
Perbuatan yang menyebabkan gangguan akan dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Sedangkan, yang menyebabkan kerusakan akan dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: