Peluang dan Tantangan Karya Cipta Film yang Diadaptasi dari Novel
ilustrasi--
Radarcirebon.com - FILM yang merupakan bagian dari karya sinematografi adalah salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta. Oleh karena itu pihak pihak yang terlibat dalam suatu film dilindungi dan hak-haknya dijamin dalam Undang-undang Hak Cipta.
Produk yang terkait dengan film merupakan bagian dari obyek ciptaan lainnya yang dilindungi dalam Undang-undang Hak Cipta, antara lain adalah buku atau novel yang diangkat menjadi suatu film, kemudian soundtrack suatu film merupakan jenis ciptaan lagu dan atau musik.
Memasuki era digital, perkembangan dan kemajuan teknologi menjadi semakin pesat, termasuk dalam industri film. Perkembangan teknologi membuat masyarakat menjadi semakin diberikan kemudahan dalam menikmati sebuah film, dari era video tapes, VCD/DVD kemudian memasuki streaming era yaitu dengan mengakses situs streaming film di situs resmi melalui internet.
Namun demikian dampak negatif juga dirasakan oleh pelaku di bidang industri film yaitu pembajakan ataupun mengunggah karya cipta film oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan mudah dan cepat tanpa memperhatikan hak-hak pihak lain yaitu hak pencipta dan pemegang hak cipta/hak terkait.
BACA JUGA:IPB Cirebon Borong Juara di Bunkasai Jabar
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Webinar IP Talks POP HC “Peluang dan Tantangan Karya Cipta Film yang Diadaptasi dari Novel”. Webinar ini mengupas bagaimana suatu karya cipta buku atau novel yang diangkat menjadi suatu film, serta untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan hukum hak cipta.
Webinar IP Talks POP HC kali ini merupakan webinar seri ketujuh. Dilaksanakan pada Senin, 1 Agustus 2022 pada pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pembicara dari praktisi dan pakar/expert di bidang terkait, antara lain Asma Nadia (Penulis Best Seller dan Produser); Alim Sudio, S.Psi (Penulis Skenario); Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H. (Konsultan KI); Agung Damarsasongko, S.H., M.H. (Koordinator Pelayanan Hukum & Lembaga Manajemen Kolektif, DJKI). Webinar dimoderatori Emil Faizza.
Webinar IP Talks POP HC ini terbuka untuk umum dan sangat tepat diikuti oleh para pengusaha, peneliti/akademisi, instansi-instansi terkait pelindungan KI, praktisi, konsultan KI, hingga pemilik objek kekayaan intelektual. Untuk mengikuti webinar ini dapat melakukan registrasi di bit.ly/IPTalksFilmNovel. (*)
BACA JUGA:Ratnawati Raih Penghargaan Pembina UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: