KPK Bidik Atasan Gayus

KPK Bidik Atasan Gayus

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mulai bergerak untuk menuntaskan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Kemarin (29/11), pimpinan KPK M Jasin menegaskan pihaknya sudah mengantongi data-data atasan Gayus yang terlibat dalam kasus mafia pajak itu. “Data-datanya sudah dimiliki oleh tim,” ucap Jasin di Gedung KPK kemarin. Sayangnya Jasin enggan menerangkan secara rinci data-data yang didapat tim bentukan KPK tersebut. Alasannya, kasus ini masih ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian. Yang jelas, lanjut Jasin, sebenarnya KPK telah mengantongi keterlibatan atasan Gayus di Direktorat Jendral Pajak sejak beberapa saat lalu. Meski telah memiliki data-data itu, kata Jasin, pihaknya tidak bisa seenaknya memanggil orang-orang bersangkutan. Lagi-lagi dia beralasan kasus mafia pajak ini sudah dalam penanganan kepolisian. Menurutnya, kini pihaknya terus berupaya mengumpulan data-data Gayus hingga lengkap untuk memudahkan pihaknya untuk bergerak dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Nah, setelah lengkap, pihaknya akan mempresentasikan data-data apa yang dimiliki. Saat ditanya apakah KPK akan menangani aliran dana Rp26 miliar ke rekening Gayus, Jasin mengaku bahwa pihaknya berharap ada pemisahan kasus-kasus Gayus dan KPK bisa menangani salah satunya. “Kalau kita kan ranahnya korupsi,” katanya. Keterlibatan KPK itu tampaknya akan membawa percepatan penuntasan kasus Gayus. Sebab, di kepolisian dan kejaksaan, berkas Gayus masih terkatung-katung. Kemarin, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Gayus ke penyidik Polri karena dinilai masih belum lengkap. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M Amari mengungkapkan, masih ada kekurangan dalam berkas perkara Gayus. “Itu ada beberapa (kekurangan),” kata Amari. Hal itu dikatakannya seusai menghadiri acara serah terima jabatan dari Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono ke Jaksa Agung Basrief Arief di Sasana Pradana, kemarin (29/11). Namun mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat itu menolak merinci kekurangan dalam berkas perkara mantan pegawai Ditjen Pajak itu. Dengan pengembalian itu, jaksa akan memberikan petunjuk (P-19) ke penyidik. “Nanti saya cek dulu, biar tidak keliru,” elak Amari. Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menambahkan, paling lambat pengembalian berkas tersebut akan dilakukan hari ini. Sebelumnya, penyidik Polri melimpahkan berkas atas nama tersangka Gayus Tambunan dan Iwan Siswanto (eks kepala Rutan Mako Brimob) pada 23 November lalu. Jaksa peneliti (P-16) lantas mempelajari dua berkas tersebut untuk menentukan lengkap tidaknya berkas dan diteruskan ke proses di pengadilan. Selain dua berkas tersebut, terdapat empat berkas lagi dalam perkara suap Gayus kepada petugas rutan itu. Masing-masing berkas terdiri atas dua tersangka. Mereka adalah Junjungan Fortes Purba, Susilo, Datu Arindika, Bagus Ari Aetya Nugraha, Bambang Setyawan, Edi Sukranto, Budi Heriyanto, dan Angoco Duto. Mereka dibagi dalam empat berkas perkara. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, pihaknya akan memberikan perhatian lebih terhadap penuntasan kasus Gayus Tambunan. “Karena kasus ini menarik perhatian masyarakat,” kata Basrief. Perkara suap terhadap petugas rutan itu menjadi salah satu dari sekian kasus yang melibatkan Gayus. Selain kasus suap itu, terdapat kasus mafia pajak yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara itu, Gayus dijerat dengan empat dakwaan. Yakni dugaan korupsi saat menangani pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), suap kepada penyidik Polri, suap kepada hakim Muhtadi Asnun, dan rekayasa untuk mengakali uang Rp28 miliar yang diblokir penyidik. Kasus lain Gayus yang sampai saat ini masih belum diproses adalah mengusut asal uang Gayus yang mencapai Rp28 miliar. Hingga saat ini belum diproses siapa wajib pajak yang memberikan upeti ke Gayus. Dalam beberapa kesempatan, Gayus mengakui bahwa uangnya diperoleh saat mengurus pajak perusahaan-perusahaan Grup Bakrie. Yaitu PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Untuk keperluan itu, rencananya hari ini Mabes Polri akan melakukan gelar kasus Gayus dengan instansi terkait. Di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan Kejaksaan. Tujuannya, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan, mengetahui sejauh mana penanganan kasus-kasus yang melibatkan Gayus Tambunan. “Apa saja yang sudah dilakukan oleh polisi, apa saja hambatan-hambatannya selama ini,” kata Iskandar. Namun, rencana itu tampaknya akan tertunda. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ketut Untung Yoga mengaku belum bisa memastikan apakah agenda itu akan jadi dilakukan . “Bukan batal, tapi mungkin masih akan dilakukan pembahasan internal dulu di lingkungan penyidik Bareskrim,” kata Ketut kemarin. Bareskrim sekarang mempunyai kepala Biro Pengawasan Penyidik yang dijabat oleh Brigjen Ronny Franky Sompie. “Nanti, perkembangan kasus Gayus ini akan dilaporkan dulu oleh penyidik ke Biro Pengawasan lalu ditentukan langkah lebih lanjut,’ kata Ketut. Dia memastikan, polisi serius menangani kasus Gayus. “Sekarang ini masih proses, tapi publik tetap bisa memantau,” kata jenderal bintang satu ini. Dihubungi secara terpisah, Wakabareskrim Irjen Dikdik Mulyana mengakui ada acara internal di Bareskrim hari ini. “Dengan instansi lain belum dijadwalkan lagi, yang jelas bukan besok (hari ini),” katanya. Di bagian lain, lanjutan persidangan kasus mafia pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan kembali digelar di PN Jaksel, kemarin. Sidang menghadirkan saksi dari BCA, yakni Wani Sabu (Head of Bureau BCA) dan Indah Imawati (kepala bagian operasional cabang Bintaro sektor III). Saksi menerangkan tentang uang Rp395 juta dalam rekening Gayus yang disita oleh penyidik, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini. Namun keterangan Indah Imawati menyebutkan, bahwa uang dalam rekening hanya Rp16 juta, bukan Rp395 juta seperti yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan. “Tidak tahu apakah rekening tersebut sejumlah Rp395 juta masih ada di rekening tersebut atau tidak,” kata Indah. Dia mengatakan hanya menandatangani Berita Acara Penyitaan dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti. “Ketika Surat Penyitaan dari pengadilan datang, baru saya mengecek rekening tersebut dan ternyata uang tersebut berjumlah Rp16 juta,” imbuhnya. Sidang kemarin juga memutar rekaman pembicaraan Gayus dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Namun baru beberapa menit diputar, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum menghentikannya. Sebab, rekaman yang diperdengarkan tidak jelas. Rencananya, sidang Gayus akan dilanjutkan pada Rabu (1/12) besok. Tim kuasa hukum Gayus akan menghadirkan saksi a de charge (meringankan), di antaranya mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Menurut Adnan Buyung Nasution, kuasa hukum Gayus, pihaknya menghadirkan Susno karena posisinya sebagai whistle blower kasus Gayus. “Susno kan tahu semua. Sebenarnya perkara ini menyangkut apa? Seluas apa perkara ini,” kata Buyung. “Tapi kami akan minta izin dulu ke hakim karena kewenangannya di sana,” imbuh pengacara yang identik dengan rambut putihnya itu. Selain Susno, rencananya kuasa hukum Gayus juga akan menghadirkan mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan sebagai ahli hukum administrasi negara. (fal/kuh/rdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: