Bharada E Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Jam 10 Diperiksa

Bharada E Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Jam 10 Diperiksa

Bharada E jadi tersangka dan telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri. -Ricardo/jpnn-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Bharada E jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Tindakan baku tembak di rumah Ferdy Sambo, juga disebut bukan membela diri.

Bharada E resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri, atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan Bharada E jadi tersangka, disampaikan langsung oleh Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu, 3, Agustus 2022.

Disampaikan bahwa penetapan Bharada E jadi tersangka telah didahului dengan gelar perkara. Juga pengumpulan alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan status tersangka.

BACA JUGA:Bareskim Panggil Irjen Pol Ferdy Sambo Hari Ini, Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J Tetap Berkembang

BACA JUGA:Kalah dari Timnas Indonesia U-16, Begini Komentar Pelatih Singapura

"Penyidik telah melakukan gelar perkara malam ini," kata Brigjen Andi Rian dalam keterangannya kepada wartawan.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 42 saksi. Termasuk di dalamnya ahli forensik dan balistik.

Atas penetapan status tersangka tersebut, Bharada E bakal langsung ditahan. "Langsung ditangkap," tandasnya.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," tandasnya. 

BACA JUGA:RESMI! Polisi Tetapkan Bharada E Jadi Tersangka atas Penembakan Brigadir J di Rumdin Irjen Pol Ferdy Sambo

BACA JUGA:Sekda Jabar Minta Optimalkan Peran Kecamatan di Era Disrupsi

Tim penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut Andi, Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu.

Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.

"Ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” katanya.

BACA JUGA:Kios Elektronik di Pasar Minggu Palimanan Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa Tapi Kerugiannya Segini

BACA JUGA:Puncaki Klasemen, Timnas Indonesia U-16 Gagahi Singapura dengan 9 Gol Tanpa Balas

Bagaimana dengan empunya rumah TKP, Ferdy Sambo? Kapan diperiksa? Besok? "Iya, betul," kata Brigjen Andi menjawab pertanyaan betul atau tidak Pak Sambo diperiksa pada hari ini, Kamis, 4, Agustus 2022.

Kabarnya sekitar pukul 10.00 WIB, Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dan dan 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com