Penetapan Tersangka Pembunuh Brigadir J, Refly Harun: Dimulai dari Pangkat Terendah

Penetapan Tersangka Pembunuh Brigadir J, Refly Harun: Dimulai dari Pangkat Terendah

Refly Harun berpendapat bahwa penetapan tersangka pembunuh Brigadir J dimulai dari pangkat rendah.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Penetapan tersangka pembunuh Brigadir J diprediksi akan dilakukan lagi polisi, setelah ada bukti kuat. 

Pakar tata negara, Refly Harun menganalisa, penetapan tersangka pembunuh Brigadir J memang dimulai dari pangkat terendah. Lalu merembet sampai ke pangkat tinggi, bila tim khusus sudah punya bukti kuat.

Refly meyakini hal ini akan terjadi. Setelah penetapan tersangka pembunuh Brigadir J yang dimulai dari Bharada E. Lalu, akan berlanjut ke pihak lainnya.

"Kalau bicara soal tersangka lainnya, biasanya dimulai dari orang kecil dulu," kata Refly Harun, menganalisa kasus tersebut, seperti dikutip, Sabtu, 6, Agustus 2022.

BACA JUGA:Sistem Pembayaran Digital dengan Paylater Dinyatakan Haram oleh MUI Jawa Timur

BACA JUGA:Revitalisasi Rawa Kalong, Situ yang Kumuh Jadi Indah

Dia meyakini, setelah ini akan ada penetapan tersangka lain di kasus Brigadir J. Tetapi, tentunya didahului oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri yang memiliki bukti kuat.

"Jika sudah ada bukti kuat, tersangka besar bisa ditangkap," kata Refly Harun, masih dalam analisa yang sama terkait penetapan tersangka pembunuh Brigadir J. 

Pria yang juga pengamat politik itu sangat berharap pihak kepolisian bisa menuntaskan kasus kematian Brigadir J dengan jelas.

Terlebih kasus ini juga sangat menyangkut profesionalisme kepolisian dalam menangani kasusnya. "Jadi, kita lihat bagaimana profesionalitas, independensi, dan transparansi Polri dalam mengusut kasus tersebut," tuturnya.

BACA JUGA:Manajer BCL Tertangkap Polisi Karena Kepemilikan Narkoba

BACA JUGA:Australia U-16 Angkat Kaki dari Piala AFF 2022, Negara Ini yang Menyingkirkannya

Sementara itu, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mmeutuskan untuk memutasi sebanyak 15 personel buntut dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Mereka yang dimutasi tengah diperiksa oleh tim khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: