Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Tahan 4 Anggotanya yang Hambat Tangani Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Bharada E dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Jun/Fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id