Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Tahan 4 Anggotanya yang Hambat Tangani Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Tahan 4 Anggotanya yang Hambat Tangani Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Bharada E dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Jun/Fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id