Kredit Fiktif Bank Jatim Seret Goa Sunyaragi, Proyek Revitalisasi Rp9,3 Miliar Tahun 2015, Siapa Terlibat?

Kredit Fiktif Bank Jatim Seret Goa Sunyaragi, Proyek Revitalisasi Rp9,3 Miliar Tahun 2015, Siapa Terlibat?

Bangunan tiga lantai di area parkir Goa Sunyaragi yang mejadi objek pemeriksaan Kejati Jatim, terkait kredit pembiayaan proyek fiktif di Bank Jatim,-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Kredit pembiayaan proyek fiktif di Bank Jatim turut membawa-bawa Goa Sunyaragi, Kota Cirebon.

Bahkan, bangunan kios dan kafe di halaman parkir Goa Sunyaragi bakal diperiksa Kejati Jawa Timur, terkait perkara kredit pembiayaan proyek fiktif Bank Jatim.

Adapun sejumlah tersangka kredit fiktif di Bank Jatim tersebut sudah ditahan. Namun, belum diketahui mengapa Kejati Jatim sampai hadir di Goa Sunyaragi.

Hari ini, Rabu, 10, Agustus 2022, tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan pemeriksaan dan pengukuran di kios dan kafe yang dibangun tahun 2015 di depan Goa Sunyaragi.

BACA JUGA:Maling Bobol Toko di Desa Penpen Cirebon, Tembok Dijebol untuk Jalan Masuk

BACA JUGA:44 Siswa SMA Santa Maria Juara Selama Dua Bulan

Sementara dalam kasus kredit pembiayaan proyek fiktif di Bank Jatim, diketahui dua tersangka yakni NS dan MY membuat dokumen cassie pembayaran pekerjaan untuk memuluskan pengajuan kredit.

Juga seolah-olah membuat kontrak pekerjaan proyek, yang sebenarnya tidak ada alias fiktif. Diantara kontrak proyek tersebut adalah revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung Taman Air Goa Sunyaragi.

Tertulis bahwa proyek revitalisasi di Goa Sunyaragi tersebut sebesar Rp9,32 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kesipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, kasus kredit pembiayaan proyek fiktif Bank Jatim terjadi pada 21, April 2015.

Saat itu NS memerintah MY untuk mengajukan kredit. Pola yang digunakan adalah keppres kepada Bank Jatim Cabang Jember sebesar Rp 6 miliar.

BACA JUGA:Kredit Fiktif Bank Jatim Menyeret Goa Sunyaragi, Rupanya Ini yang Terjadi

BACA JUGA:Pemasangan Tiang Bendera di Stadion Bima Madya Dipersoalkan, Kepala Dispora: Itu Tidak Permanen

Bank Jatim lalu menerima kelengkapan berkas permohonan kredit dari CV Mutiara Indah sejumlah Rp 6 miliar.

MIN selaku pimpinan cabang Jember mendisposisi kepada OH selaku penyelia dan memerintahkan agar kredit diproses sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: