Kredit Fiktif Bank Jatim Seret Goa Sunyaragi, Proyek Revitalisasi Rp9,3 Miliar Tahun 2015, Siapa Terlibat?

Kredit Fiktif Bank Jatim Seret Goa Sunyaragi, Proyek Revitalisasi Rp9,3 Miliar Tahun 2015, Siapa Terlibat?

Bangunan tiga lantai di area parkir Goa Sunyaragi yang mejadi objek pemeriksaan Kejati Jatim, terkait kredit pembiayaan proyek fiktif di Bank Jatim,-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Pada 11 Mei 2015, bank menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan kredit yang ditujukan kepada CV Mutiara Indah.

Bank itu setuju memberikan kredit kepada perusahaan tersebut sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu dikirim ke rekening NS. Namun, uang tersebut tidak digunakan seperti pengajuan proposal.

BACA JUGA:Kisah Balita dari Majalengka Selamat dari Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Ciamis

BACA JUGA:Korban Mobil Masuk Jurang di Ciamis, dari Majalengka 17 Orang Naik Mobil Pikap untuk Acara Khitanan

Sebesar Rp 1,7 miliar malah digunakan untuk mendirikan PT Nanisda Intra Nusa. Sementara itu, Rp 50 juta diberikan kepada MY sebagai fee pinjaman CV Mutiara Indah.

Pada 14 Mei 2015, MY mewakili CV Mutiara Indah kembali mengajukan permohonan penambahan dengan nominal Rp 6 miliar lagi. Namun, disetujui hanya Rp 2,2 miliar.

Dengan demikian, total keseluruhan pinjaman yang dilakukan perusahaan tersebut Rp 4,7 miliar.

Sampai jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur pinjaman tersebut, termasuk bunganya.

BACA JUGA:Mahfud MD: Pemerintah Akan Mengawal Kasus Pembunuhan Brigadir J Hingga Tahap Penuntutan

BACA JUGA:Motif Pembunuh Brigadir J, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Telurnya Pecah

Akibat pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, keuangan negara telah rugi sebesar Rp 4,7 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kini, para tersangka kasus korupsi berupa pengajuan kredit proyek fiktif di Bank Jatim yang turut menyeret Goa Sunyaragi tersebut, telah ditahan.

Sementara itu, dari Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hari ini, akan melakukan peninjauan bangunan di Goa Sunyaragi. Namun, belum diketahui apa yang menjadi objek peninjauan tersebut.

BACA JUGA:Tampilan Mengusung Generasi Pertama, Honda ST125 Dax Siap Meluncur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: