Mantan Karyawan BPR PK Balongan Ditahan Kejari Indramayu, Diduga Otak Pelaku Kredit Fiktif Nasabah

Mantan Karyawan BPR PK Balongan Ditahan Kejari Indramayu, Diduga Otak Pelaku Kredit Fiktif Nasabah

FR yang merupakan mantan karyawan BPR PK Balongan ditahan Kejari Indramayu karena dugaan kasus kredit fiktif.-Anang Syahroni-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Kejaksaaan Negeri (Kejari) INDRAMAYU akhirnya menahan tersangka FR yang merupakan mantan karyawan BPR PK Balongan.

FR ditahan setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin, 10, Juli 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

Pria berusia 43 tahun tersebut pernah menjadi karyawan BPR PK Balongan yang kini berubah nama PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).

FR juga diduga kuat sebagai otak pengajuan kredit fiktif pada tahun 2019 sampai dengan 2021.

BACA JUGA:Alasan Panji Gumilang Bangun Kapal Seukuran Bahtera Nabi Nuh: Kami Menghidupi 10.000 Orang di Sini

"Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pengajuan kredit fiktif sejak tahun 2019 sampai dengan 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, SH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Helmi Hidayat dan Kepala Seksi Intelijen Gunawan Hari.

Menurut Aji, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa kali oleh tim penyidik, tersangka FR diduga kuat telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.  

Sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.

Juga sebagaimana telah dirubah  dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:INFO PENTING: Tol Cisumdawu Diresmikan Hari Ini, Belum Tentu Dibuka untuk Umum, Jadwal Operasi Menyusul

Subsidair yaitu Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena, lanjut dia, tersangka dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya dan melawan hukum telah merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Kerugian negara akibat ulah tersangka hingga mencapai Rp 1.100.761.500 (satu miliar seratus juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: