Polisi Tangkap “Penjual” Tiga ABG

Polisi Tangkap “Penjual” Tiga ABG

INDRAMAYU - Pengiriman sejumlah anak baru gede (ABG) untuk dipekerjakan pada tempat hiburan malam di luar pulau Jawa, berhasil digagalkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Polisi juga berhasil menangkap pelaku tindak perdagangan manusia (traficking) itu. Pelaku diketahui berinisial Is (37), warga Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Selanjutnya, tersangka bersama sejumlah korbannya langsung digiring ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan. \"Rencana tersangka untuk mempekerjakan ketiga korbannya itu sebagai pekerja seks komersial di Pontianak, Kalimantan Barat tapi berhasil kami gagalkan. Dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk pengembangan kasusnya,\" terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, Senin (25/11). Ketiga korban itu diantaranya Put (16) dan Ad (16), keduanya tercatat sebagai warga Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, serta Su (19), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Tersangka bersama ketiga korbannya, berhasil diamankan saat hendak berangkat ke daerah tujuannya di luar Jawa menggunakan Toyota Avanza bernomor polisi E 1031 BC. Keberhasilan pengungkapan kasus ini, bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan jika pelaku hendak memberangkatkan ketiga ABG tersebut ke Pontianak untuk dipekerjakan sebagai pelayan di sebuah kafe dengan merangkap sebagai PSK di lokasi tersebut. Polisi yang menerima informasi tersebut, kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan roda empat yang mengangkut tersangka bersama korbannya. Kendaraan berhasil dicegat petugas saat mobil berwarna abu-abu metalik itu melintas di jalan raya Desa Kertanegara, Kecamatan Haurgeulis. Tersangka yang memegang kendali stir kendaraan tersebut, mulanya berupaya menghindari kejaran petugas dengan menancap gas. Polisi yang tidak ingin kehilangan buruannya, langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuknya. Alasan tersangka yang mengatakan jika dirinya hendak ke Jakarta saat ditanya petugas, tidak dibenarkan oleh ketiga ABG yang turut serta bersamanya. \"Mulanya tersangka mengelak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya ia (tersangka, red) mengakui perbuatannya. Bahkan setiap korban telah menerima uang saku masing-masing sebesar Rp500 ribu. Dan atas perbuatan yang dilakukannya itu, tersangka terancam hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO),\" tegasnya. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: