Kesalahan Brigadir Joshua di Mata Atasannya, Ferdy Sambo: Memberi Informasi yang Tidak Benar

Kesalahan Brigadir Joshua di Mata Atasannya, Ferdy Sambo: Memberi Informasi yang Tidak Benar

Kolasi foto Ferdi Sambo, Putri Candrawathy, AKP Rita Yuliana dan Brigadir Joshua. Foto:-Istimewa-Disway.id

"Secara tulus meminta dan memohon maaf," kata Arman membacakan surat permohonan maaf dari Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo dalam suratnya kemudian mengaku hanya berupaya menjaga dan melindungi muruah keluarga sehingga dirinya terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Niat saya untuk menjaga dan melindungi muruah serta kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu.

BACA JUGA:Roy Kiyoshi Divonis Dokter Bertahan Hidup 2 Tahun Lagi, Ternyata Ramalannya Mengerikan

Irjen Ferdy Sambo dalam suratnya pun tidak lupa kembali mengucapkan permohonan maaf mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga rekan sejawat di Polri yang terdampak kasus tewasnya Brigadir J.

"Secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf," ungkapnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J akibat penembakan.

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA:Rionald Soerjanto, Pengusaha Asal Cirebon Dijadikan Tersangka oleh Bareskrim, Kasus Penipuan

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat.

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sementara itu. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap, masih ada misteri dalam kasus Irjen Ferdy Sambo. Salah satunya adalah yang terjadi antara Jumat sore sampai Senin sore.

Yang dimaksud Mahfud MD sebagai misteri kejadian antara Jumat sore, 8, Juli 2022 sampai dengan Senin Sore, 11, Juli 2022. Atau pasca kejadian Brigadir J tewas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: