DPO Sejak 2019, Apeng Tersangka Kasus Korupsi Rp78 Triliun Resmi Ditahan Kejagung

DPO Sejak 2019, Apeng Tersangka Kasus Korupsi Rp78 Triliun Resmi Ditahan Kejagung

Kantor Kejaksaan Agung RI-kejagung.go.id-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi alias Apeng datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 15 Agustus 2022 pukul 13.56 WIB.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, Surya Darmadi tiba di Indonesia pada pukul 13.30 WIB setelah perjalanan dari Taipei, Taiwan menggunakan China Airlain C1761. Setelah mendarat di Cengkareng, tim Kejagung melakukan penjemputan.

"Tim kami melakukan penjemputan atas tersangka SD, kami melakukan pemeriksaan atas tersangka SF dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin.

BACA JUGA:BRI Terus Dukung Industri Kopi Indonesia Go Internasional

Burhabuddin mengatakan, Kejagung akan memeriksa Surya Darmadi dan langsung melakukan penahanan hari ini.

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Burhanuddin.

Surya Darmadi sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019 karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

BACA JUGA:Program Gebyar Desa DPMD Jabar Efektif, Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Pertama, surat panggilan itu dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kedua, surat panggilan dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Pesan Menohok Deddy Corbuzier Soal Kasus Ibu-ibu vs Pegawai Alfamart

Ketiga, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence.

Selain itu, surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kejaksaan agung