Tiga Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi terlihat beda saat hadir di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.-Ist-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satu pun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
BACA JUGA:Tinjau Pembelajaran Tatap Muka SMK di Depok, Wagub Uu Bilang Begini
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 15 Agustus 2022.
Dia menjelaskan dalam proses pemeriksaan asesmen yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya juga tidak dapat keterangan apa pun dari yang bersangkutan.
Hasto menambahkan sejak awal pihaknya sudah merasa ada yang janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini,” katanya.
BACA JUGA:Sidang Mas Bechi Jombang Hadirkan 5 Saksi, JPU: Satu Orang Menangis, Karena…
Kejanggalan pertama, kata Hasto, yakni ada dua permohonan lain yang diajukan Putri bertanggal 8 Juli, dan ada yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli.
“Kedua permohonan ini bertanggal berbeda, tetapi nomor laporannya sama," lanjutnya.
Selain itu, Hasto menyatakan penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari pada laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan yang dihentikan oleh Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Website Milik Kostrad di Hack, Kadispenad: Data Tetap Aman
Kedua laporan itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Jadi, bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal, SP3, atau bagaimana. Namun, karena kasus ini telah dihentikan pihak kepolisian," pungkas Hasto. (jun/mcr8/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase