Kacab Dealer Gelapkan Uang Perusahaan

Kacab Dealer Gelapkan Uang Perusahaan

CIREBON - Dua karyawan sebuah dealer motor di Jl Raya Sunan Gunung Jati diamankan kepolisian karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp33.628.000 dari periode Juli-November 2013. Dua tersangka itu adalah Agus Subagja (30) yang diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp7.678.000 dan Widawati alias Vida (27) sebanyak Rp25.950.000. Penggelapan dana perusahaan itu diketahui setelah Kepala Area Jawa Barat, Andi, melakukan audit pada 19 November 2013 lalu dan menemukan adanya keganjilan. Uang yang seharusnya masuk ke perusahaan, ternyata digunakan kedua tersangka, Agus sebagai kepala cabang dan Widawati berstatus sales counter. Berbekal satu bender penerimaan uang, slip gaji kedua tersangka, dan dua lembar hasil audit, akhirnya Andi melaporkan temuannya ke Mapolsek Gunung Jati hari itu juga. Polisi berhasil mengamankan keduanya Rabu (20/11), saat mereka mendatangi Mapolsek Gunung Jati untuk dimintai kesaksian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau pengguna uang perusahaan adalah Agus dan Widawati. Dari hasil audit, tersangka Agus 34 kali menggelapkan sebagian uang muka sepeda motor tanpa izin perusahaan dengan total sebanyak Rp7.678.000. Sementara sales counter bernama Widawati alias Vida (27) yang sekarang dititipkan penahanannya di Mapolsek Kapetakan, empat kali menggelapkan sebagian uang muka sepeda motor dan satu kali menggunakan penjualan satu unit sepeda motor tanpa izin perusahaan dengan total sebanyak Rp25.950.000. Agus yang juga warga Desa Mertasinga mengaku, uang yang digunakan itu bukan untuk kepentingannya sendiri, melainkan kepentingan perusahaan.  Menurutnya, saat ada konsumen yang datang dan meminta diskon atau potongan harga, dia terpaksa memberikannya karena ia juga dibebani target penjualan oleh dealer-nya. “Konsumen biasanya minta diskon Rp100 atau Rp200 ribu. Daripada lari ke tempat lain, jadi kita berikan saja,” ujarnya sembari menegaskan, jika uang yang digunakan dianggap menggelapkan, maka dirinya siap untuk ganti rugi uang perusahaan. Saat wartawan koran ini mencoba mengambil gambar tersangka Widawati, kakak perempuan pelaku sempat menghalang-halangi wartawan koran ini hingga masuk ke ruang Reskrim Mapolsek Kapetakan. Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kapolsek Gunung Jati AKP Acep Mulyana membenarkan menahan kedua tersangka. Karena pihaknya tidak mempunyai ruang tahanan wanita, akhirnya tersangka perempuan dititipkan di Mapolsek Kapetakan. Menurutnya, kedua tersangka tidak satu jaringan atau dengan kata lain beroperasi sendiri-sendiri. “Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman empat tahun ditambah sepertiga karena jabatan,” pungkasnya. (dri)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: