BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.-ist-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 18, Agustus 2022.
Keterangan bahwa Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Keterangan dilanjutkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dijelaskan, dalam proses penyidikan tim telah melakukan pemeriksaan 52 sanksi termasuk ahli DNA, kedokteran forensi termasuk analis digital dan INAFIS. Juga penyitaan barang bukti.
BACA JUGA:Keren, PT KAI Luncurkan Kereta Api Panoramic, Pertama di Indonesia
BACA JUGA:Purnawirawan TNI Ditusuk hingga Tewas, Polda Jabar Ungkap Kronologi Kejadian
Adapun CCTV yang menjadi bukti vital dan menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan.
"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan dan konfrontir bahwa PC (Putri Candrawathi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi, kepada wartawan.
Diungkapkan Brigjen Andi Rian, sebenarnya yang dalam hal ini Putri Candrawathi sudah diperiksa 3 kali. Namun, kemarin atau Kamis, 18, Agustus 2022, seharusnya diperiksa tetapi muncul surat sakit dari dokter dan meminta istirahat selama 7 hari.
"Tanpa kehadiran yang bersangkutan, penyidik melakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi, dan CCTV di Rumah Saguling dan dekat dengan TKP," bebernya, dalam konferensi pers yang ditayangkan secara langsung.
BACA JUGA:Duo Kakek Jadi Bandar Judi Togel di Sunyaragi Cirebon, Bikin Akun di Aplikasi Android
BACA JUGA:Penukaran Uang Baru 2022 di Cirebon, Begini Suasana Antrean Warga
Menurut Brigjen Andi Rian, keberadaan CCTV ini menjadi barang bukti tidak langsung dan petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Rumah Saguling hingga Duren Tiga.
"PC melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari tindakan pembunuhan berencana Brigadir J," papar Brigjen Andi Rian dalam keterangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: