Ini Dia Profil Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang Kasih Ancaman Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Ini Dia Profil Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang Kasih Ancaman Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. -Ist-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Profil Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Profil Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) 1989 dan kini tergabung dalam Tim Khusus (Timsus) yang menangani kasus Irjen Ferdy Sambo.

Dikutip dari profil yang bersangkutan, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto adalah pria kelahiran Blora, Jawa Tengah 16 Februari 1967 dan mulai merintis karir sebagai polisi di Pamapta Polres Dairi, Sumatera Utara.

Karena prestasi dan kinerjanya, Komjen Agus Andrianto pada tahun 1992 diangkat menjadi Kapolsek Sumbul, Sumatera Utara.

BACA JUGA:Beredar Kabar Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Begini Jawaban Kadiv Humas

BACA JUGA:Hotman Paris Sejak Awal Yakin Putri Candrawathi Tersangka, Begini Alasannya

Dalam perjalanan karirnya juga sempat menjabat Dirpsikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN tahun 2015. Kemudian menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri tahun 2016.

Kemudian Agus Andrianto kembali ke Sumatera Utara dan kali ini dengan jabatan Wakapolda Sumut tahun 2017, berikutnya menjadi Kapolda Sumut tahun 2018-2019, dan berlanjut sebagai Kabaharkam Polri.

Pada tahun 2021, Agus Andrianto menempati posisi Kabareskrim Polri. Waktu itu, dia menggantikan posisi Listiyo Sigit Prabowo yang diangkat menjadi Kapolri.

Komjen Agus sangat terlihat mencolok dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Terungkap, Penembakan Brigadir J, Ada Rapat, Bharada E Terakhir Masuk, Putri Candrawathi Menangis

BACA JUGA:Hati-Hati Memilih Bahan Piring, Kaca dan Keramik Lebih Aman Daripada Melamin

Bahkan Komjen Agus juga yang menyampaikan Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati dengan disangkakan sejumlah pasal.

Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kendati begitu, beberapa waktu lalu Komjen Agus Andrianto mengisyaratkan tidak akan mengumumkan motif kasus Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Motif pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut memang masih teka-teki.

BACA JUGA:Pelaku Jambret Tas Dosen di Kuningan, Warga Greged dan Mundu, Ada yang Kenal?

BACA JUGA:Letak Makam Nyai Subang Larang, Diyakini Berada di Tempat Ini

"Sementara ini informasi (motif) tersebut hanya untuk kalangan penyidik," ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.

Demikian profil Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang saat ini dipercaya sebagai salah satu Tim Khusus (Timsus) untuk menangani perkara Irjen Ferdy Sambo.

Artikel ini telah terbit di disway.id dengan judul:  Sepak Terjang Komjen Agus Andrianto, Jenderal Bintang 3 yang Nekat Kasih Ancaman Hukuman Mati ke Ferdy Sambo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: