Beredar Kabar Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Begini Jawaban Kadiv Humas
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membantah kabar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran diperiksa terkait kasus Brigadir J. -Ricardo/jpnn-Radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dikabarkan diperiksa Tim Khusus (Timsus) terkait dengan kematian Brigadir J.
Seperti diketahui, belakangan beredar desakan agar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran turut diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J.
Bahkan, dua kali nama Fadil Imran mencuat di Twitter dan menjadi trending topic, dengan desakan agar yang bersangkutan juga diperiksa di kasus Brigadir J.
Terkait kabar Irjen Fadil Imran turut diperiksa, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membantah kabar tersebut. Menurut dia, tidak benar kapolda Metro Jaya ikut diperiksa.
BACA JUGA:Hotman Paris Sejak Awal Yakin Putri Candrawathi Tersangka, Begini Alasannya
BACA JUGA:Terungkap, Penembakan Brigadir J, Ada Rapat, Bharada E Terakhir Masuk, Putri Candrawathi Menangis
"Tidak benar informasi tersebut. Sumber saya cuma dari Timsus," kata Irjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir dari JPNN, Minggu, 21, Agustus 2022.
Jenderal bintang dua ini kembali memastikan bahwa kabar Irjen Fadil Imran turut diperiksa oleh Timsus tidak benar.
Apalagi nama Fadil Imran juga tidak masuk dalam daftar yang diperiksa oleh Timsus maupun Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk dalam kasus Brigadir J.
Dedi juga belum mendapatkan informasi soal apakah Irjen Fadil telah diperiksa terkait kasus tersebut atau tidak.
BACA JUGA:Hati-Hati Memilih Bahan Piring, Kaca dan Keramik Lebih Aman Daripada Melamin
BACA JUGA:Pelaku Jambret Tas Dosen di Kuningan, Warga Greged dan Mundu, Ada yang Kenal?
"Tidak ada info dari itsus (inspektorat khusus)," ujar Dedi, kembali menegaskan terkait informasi tersebut.
Diketahui, penyidik sejauh ini telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka, pada hari Jumat, 19, Agustus 2022.
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Letak Makam Nyai Subang Larang, Diyakini Berada di Tempat Ini
BACA JUGA:Istri Prabu Siliwangi Jumlahnya Banyak, yang Tercatat Nama-namanya Hanya 3 dari Sebanyak 151 Orang
Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Empat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: