Biaya Haji Tahun 2023 Naik, KPK: Pengelolaannya Harus Jelas dan Transparan

Biaya Haji Tahun 2023 Naik, KPK: Pengelolaannya Harus Jelas dan Transparan

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi.-Glady-Pixabay

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terbuka soal pengelolaan dana haji.

Hal ini disebabkan, biaya haji untuk tahun 2023 ini naik menjadi Rp69 juta per jemaah.

Kenaikan biaya haji 2023 nyaris mencapai Rp30 juta dibandingkan tahun 2022.

Sehingga, agar masyarakat tidak terjadi gejolak di masyarakat, kenaikan biaya haji 2023 harus dijelaskan secara transparan dan disosialisasi dengan baik agar masyarakat tak terkejut.

BACA JUGA:Kapan Cap Go Meh 2023? Pesta Penutup Perayaan Imlek

"Ketika Kemenag kemarin mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp69 juta masyarakat terkejut.”

“Karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas sesungguhnya masyarakat itu apakah selama ini sudah memenuhi kebutuhan biaya ibadah haji secara keseluruhan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 27 Januari 2023.

Ghufron mengungkapkan, selama ini asumsi masyarakat biaya haji atau ONH yang besarannya Rp35 juta hingga Rp40 juta.

BACA JUGA:Persiapan Piala Asia U-20, Shin Tae Yong Panggil 30 Pemain untuk Jalani TC

Jumlah biaya haji tersebut merupakan total biaya termasuk transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan sebagainya.

Dana haji yang dibayarkan kepada BPKH dalam waktu yang cukup panjang tersebut, kemudian dikelola hingga ada nilai manfaat yang didapat calon jamaah haji.

Namun ONH dan nilai manfaatnya belum mencukupi biaya ibadah haji yang sesungguhnya yang ditentukan pemerintah sebesar Rp98 juta.

BACA JUGA:Denmark Bertekad Masuk Lima Besar Negara Investasi Tertinggi di Jawa Barat

Hal senada disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengungkapkan biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah masih belum mencukupi biaya haji yang sesungguhnya.

"Tadi disampaikan sudah oleh Pak Ghufron bagaimana sebenarnya apa yang selama ini dibayarkan jamaah haji itu bukan apa yang seharusnya dibayarkan," kata Yaqut.

Kemudian untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Agama mengusulkan perubahan skema pembiayaan haji kepada DPR.

BACA JUGA:Lukas Enembe Tidak Mau Diperiksa Kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto

"Makanya kemarin yang kami usulkan kepada DPR skema ini, 70 persen ditanggung oleh jamaah, 30 persennya itu digunakan ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH," ujarnya.

Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan pembiayaan ibadah haji.

"Ini salah satunya tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability (keberlanjutan) keuangan haji, agar jamaah haji yang sudah berangkat sekarang yang sudah-sudah, tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jamaah yang belum berangkat," kata Yaqut.

 BACA JUGA:Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Terseret Kasus Perampokan Rumah Dinas

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Januari 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa rata-rata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.

BACA JUGA:Waduh! PPATK Nemu Duit Rp1 Triliun Masuk ke Anggota Partai Politik dari Aktivitas Green Financial Crimes

Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023, menurut dia, meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.

Menurut Menag Yaqut, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya (dana) yang ada di BPKH itu tidak tergerus ya dengan komposisi seperti itu," pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase