Waduh! PPATK Nemu Duit Rp1 Triliun Masuk ke Anggota Partai Politik dari Aktivitas Green Financial Crimes

Waduh! PPATK Nemu Duit Rp1 Triliun Masuk ke Anggota Partai Politik dari Aktivitas Green Financial Crimes

PPATK-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Aliran dana senilai Rp1 triliun masuk ke anggota partai politik berhasil ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dana yang masuk ke anggota partai politik diduga berasal dari kegiatan kejahatan lingkungan (Green Financial Crimes).

BACA JUGA:Baiquni Wibowo Ngaku Salah, JPU: Dituntut 2 Tahun

PPATK menemukan aliran dana senilai Rp1 triliun ke politikus. Dana tersebut diduga dipakai untuk persiapan Pemilu 2024.

Terkait dengan hal itu, Polri melakukan koordinasi dengan PPATK soal peluang untuk mengusut dugaan aliran dana tersebut.

BACA JUGA:Kemenkominfo Desak Penyedia Layanan Medsos Men-Takedown Konten Ngemis Online

"Kalau ada laporan dari PPATK, dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat 27 Januari 2023. 

Menurut Dedi, penyidik akan mendalami mengenai ada tidaknya unsur tindak pidana dalam aliran dana tersebut. 

BACA JUGA:Budidaya Lebah Klanceng yang Aman versi PT Qikuro Trigona Indonesia

Apabila terdapat tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Demikian pula ketika alat buktinya sudah cukup, maka dari penyidikan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut," jelas Dedi.

BACA JUGA:Catatkan Kinerja Impresif, Kepemimpinan Direktur Utama BRI Mendapat Apresiasi

Dedi menekankan pihaknya merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Beleid itu mengatur tahapan pengusutan suatu perkara. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase