Inilah Kronologi Penangkapan Mami Linda, Pembeli 5 Kg Sabu dari Irjen Pol Teddy Minahasa Putra
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat menggelar konferensi pers-PMJ News-
Radarcirebon.com, JAKARTA – Seorang perempuan yang diduga adalah Mami Linda, pembeli 5 Kg sabu dari Irjen Teddy Minahasa Putra terungkap ke publik.
Perempuan diduga Mami Linda ternyata sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Perempuan yang diduga Mami Linda tersebut terlihat memakai rompi oranye saat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Oktober 2022 malam.
Perempuan yang diduga Mami Linda itu terlihat memakai kacamata dan berambut panjang.
BACA JUGA:Komnas HAM Mendesak PT LIB Agar Kooperatif Penuhi Panggilannya
Dia berdiri berjajar dengan tersangka lain di belakang Fadil Imran. Namun, para tersangka itu tidak lama dipamerkan ke awak media.
Sesaat sebelum Fadil Imran mengawali konferensi pers, seluruh tersangka dikembalikan ke selnya masing-masing.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa Putra diduga menjual 5 Kg sabu ke Mami Linda, pengusaha diskotek di Jakarta. Mami Linda membayar sabu tersebut pakai Dolar Singapura.
Polisi menangkap Mami Linda yang akan menjual 5 Kg sabu ke oknum Kompol yang berdinas di Polsek Tanjung Priok.
BACA JUGA:Hadiri FKDM Se-Jabar, Uu Ruzhanul: Keamanan dan Ketenteraman Kunci Pembangunan
Saat ditangkap, Mami Linda mengaku memperoleh sabu dari oknum polisi berpangkat AKBP yang diketahui sebagai mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Polisi bergerak meringkus oknum polisi berpangkat AKBP tersebut.
Diketahui, sabu 5 Kg itu merupakan penyisihan barang bukti sabu seberat 41,4 Kg di Polres Bukittinggi.
Selanjutnya sabu yang diambil diganti tawas. Kabarnya, penggantian barang bukti itu atas sepengetahuan Irjen Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Inilah Klarifikasi Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Soal Kasus Dugaan Narkoba
Oknum AKBP ini kemudian menjual sabu tersebut kepada Mami Linda. Sabu seberat 5 Kg itu oleh Mami Linda dibayar pakai dolar Singapura.
Jika dikonversi ke rupiah nilainya setara Rp 300 juta. Uang tersebut itu kabarnya semua disetor Teddy Minahasa.
Sabu 5 Kg tadi oleh Mami Linda dijual lagi ke oknum berpangkat Kompol yang menjabat di Tanjung Priok.
Seperti diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diduga menjual narkoba jenis sabu seberat 5 Kg kepada Mami Linda.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Melayat ke Rumah Duka Amira, Korban hanyut di Curug Kembar Bogor
Informasi yang dihimpun, sabu 5 Kg yang dijual Teddy Minahasa kepada Mami Linda yang juga pengusaha diskotek di Jakarta senilai Rp 300 juta.
Penjualan ini dilakukan dengan bantuan perwira menengah yang berpangkat AKBP.
Teddy Minahasa dijemput oleh tim Propam Polri saat berada di gedung PTIK, Jakarta pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Teddy Minahasa berada di Jakarta sedianya untuk menghadiri pengarahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di istana negara.
Sabu yang dijual Teddy Minahasa ini berasal dari barang bukti penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg oleh Polres Bukittinggi, Sumatera Barat pada 24 Mei 2022 lalu.
Ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Pada 15 Juni 2022 lalu, Polres Bukittinggi memusnahkan barang bukti narkoba tersebut.
Acara pemusnahan itu juga dihadiri Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar.
Dari total 41,4 Kg, yang dimusnahkan sebanyak 35 Kg. Sisanya seberat 5 Kg disimpan di Polres Bukittinggi sebagai barang bukti.
Ternyata, 5 Kg yang disimpan di Polres Bukittinggi itulah yang diminta oleh Irjen Teddy Minahasa.
Selanjutnya, sabu tersebut dijual oleh Teddy Minahasa ke Mami Linda.
BACA JUGA:Mobil SUV Terbakar di Jalan Cikijing - Kuningan, Kapolsek: Akibat Konsleting Listrik
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah dipatsus (ditahan di tempat khusus).
Irjen Teddy Minahasa Putra diduga kuat terlibat jual beli narkoba.
"Saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) sudah dinyatakan terduga pelanggar dan telah dipatsus. Saya sudah perintahkan Kadiv Propam untuk segera melaksanakan sidang etik dan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," tegas Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase