Rekam Jejak Komjen Agus, Jenderal Bintang 3 yang Tegas Ancam Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati

Rekam Jejak Komjen Agus, Jenderal Bintang 3 yang Tegas Ancam Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. -Ist-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Komjen Agus Andrianto sosok polisi tegas yang menjabat Kabareskrim Polri yang tengah jadi sorotan publik.

Komjen Agus Andrianto belakangan ini kerap wara-wiri di media dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam pengungkapan kasus ini, Komjen Agus terlihat sangat mencolok dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Belakangan, Komjen Agus juga menyampaikan dengan tegas bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati dengan disangkakan sejumlah pasal.

BACA JUGA:Kejuaraan Dunia BWF 2022, Tim Bulu Tangkis Indonesia Mengalami Kendala di Jepang

Seperti yang diucapkan jenderal bintang tiga tersebut dalam konferensi pers baru-baru ini.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Kendati begitu, beberapa waktu lalu Komjen Agus Andrianto mengisyaratkan tidak akan mengumumkan motif kasus Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Motif pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut memang masih teka-teki.

BACA JUGA:Warga Terseret Ombak Pantai Patrol Indramayu, Tim SAR Lakukan Pencarian

BACA JUGA:Perwira Polri di Struktur Konsorsium 303 Diminta Klarifikasi, Jangan Diam

"Sementara ini informasi (motif) tersebut hanya untuk kalangan penyidik," ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.

Lantas siapa sebenarnya sosok Komjen Agus yang berani berikan ancaman hukuman mati kepada Ferdy Sambo?

Dilansir dari berbagai sumber, Komjen Agus Andrianto lahir di Blora, Jawa Tengah pada 16 Februari 1967.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: