FS Ternyata Muncikari Prostitusi Online, Begerak lewat Facebook, Sekali Kencan Dapat Rp900 Ribu
Ilustrasi muncikari prostitusi online ditangkap polisi. -Ricardo/Jpnn-radarcirebon.com
Tersangka FS juga diketahui mendapatkan keuntungan Rp 900 ribu dari sekali transaksi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, antara lain, pakaian dalam, setruk cek in hotel, dan alat kontrasepsi.
BACA JUGA:Arema FC Putus Kerjasama Dengan Situs Judi Online, Gara-gara Kasus Sambo?
Tersangka FS disangkakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: