Ngeri! 6 Prajurit TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi di Papua
Ilustrasi pelecehan seksual di Purwakarta. Foto:-Ricardo -JPNN.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - 6 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dengan korbannya dua orang warga sipil di Timika, Papua.
6 prajurit TNI tersangka mutilasi di Papua dibenarkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo.
Letjen Chandra menyebut bahwa enam anggotanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap dua warga sipil di Timika, Papua.
"Sudah (ditetapkan tersangka, red)," kata Chandra kepada JPNN, Senin (29/8).
BACA JUGA:Tuan Guru Bajang Ungkap Kesaksian, Gus Dur Sudah Meninggal Tapi Bisa Memberikan Rezeki
Kendati 6 prajurit TNI sudah ditetapkan tersangka mutilasi di Papua, namun jenderal bintang tiga itu tidak memerinci pasal yang disangkakan kepada enam prajuritnya tersebut.
Chandra hanya menjelaskan bahwa, Puspomad sudah mengirimkan tim penyidik demi membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam menuntaskan kasus mutilasi di Timika tersebut.
Menurut dia, pengiriman tim ini sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
"Panglima TNI dan KSAD memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Chandra.
BACA JUGA:Warga Lungbenda Cirebon Minta JPO karena Wilayahnya Terpotong Jalan Tol
BACA JUGA:Detik-Detik Mengerikan Bocah 5 Tahun Terjatuh dari Lantai 11 Rusunawa di Cakung
Menurut dia, polisi juga turut mengusut kasus mutilasi di Timika, Papua, yang diduga ada beberapa warga sipil terlibat di dalamnya.
"Tersangka sipil ditangani oleh pihak kepolisian," ujar dia.
Kepolisian sebelumnya menangkap tiga terduga pemutilasi warga sipil di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com