Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Ini Jawaban Tegas Brigjen Andi

Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi, Ini Jawaban Tegas Brigjen Andi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Foto: -Ricardo -JPNN.com

"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin Ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," ucap Kamaruddin.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Sakit, Lansia Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah

BACA JUGA:Apriyani/Fadia Tembus 16 Besar Japan Open 2022, Masih Ada yang Dikeluhkan

Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: