10 Orang Tersangka Pengeroyok Tiga Anak dibawah Umur Ditangkap Polres Majalengka
Kapolres Majalengka AKBP Erwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H. Samosir saat Konferensi Pers terkait geng motor di Kabupaten Majalengka, Kamis 1 September 2022.-Polres Majalengka-radarcirebon.com
"Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku genk motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," ujarnya.
Motifnya, lanjut kapolres, dendam antara genk motor. Namun, kali ini mereka (pelaku genk motor) salah sasaran, korbannya bukan genk motor yang dimaksud, melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut.
Lebih lanjut, Kapolres menghimbau kami berharap kepada orang tua memberikan pengawasan pendampingan terutama kepada anak-anak remaja kita berharap mereka tidak keluar di malam hari,” imbaunya.
BACA JUGA:Tragis! Kakak Ditembak Adik Kandung di Tegal, Ternyata Diperintah Ayahnya
“Kami akan tetap melaksanakan patroli ke daerah-daerah rawan berkumpulnya kelompok-kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat ini dan kami berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk menghentikan aktivitas-aktivitas meresahkan dari geng motor” ungkapnya.
Kapolres menegaskan 10 orang terangka diancam dengan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase