Komentar AKP Syafaruddin Setelah Habib Riziq Ditangkap Bisnis Narkoba
ilustrasi borgol--
Radarcirebon.com - Habib Riziq Maulana terlibat kasus narkoba, kini dia terapaksa mendekam di tahanan Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Habib Riziq ditangkap polisi karena diduga menjadi perantara bisnis narkoba jenis sabu-sabu.
Pria berusia 20 tahun, warga Jalan Dermawan Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, ini ditangkap saat bertransaksi dengan seorang pembeli.
Kini Habib Riziq mendekam di tahanan Polres Ogan Kumering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Tragis! Apriyani/Fadia Digulung Raksasa China di Perempat Final Japan Open 2022
BACA JUGA:Tertangkap Kamera, Kuat Ma'ruf Tertawa Saat Rekonstruksi, Terlihat Seperti Tanpa Beban
Dijelaskan Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, warga Jalan Dermawan Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, itu ditangkap pada Senin (29/8) sekitar pukul 22.15 WIB.
“Anggota Satnarkoba Polres OKU menangkap seorang warga bernama Habib Riziq Maulana atas dugaan menjadi perantara transaksi narkoba," terang Syafaruddin.
Perwira pertama Polri itu menjelaskan awalnya polisi menerima informasi tentang akan adanya transaksi narkoba yang melibatkan Habib Riziq.
Berbekal informasi itu, Satnarkoba Polres OKU mengidentifikasi remaja berusia 20 tahun itu. Selanjutnya, polisi membuntuti Habib Riziq yang membonceng sepeda motor temannya.
BACA JUGA:Persebaya vs Bali United, Aji Santoso Singgung Soal Dukungan Bonek dan Memotivasi Tim
Saat tiba di lokasi yang dianggap aman, polisi memepet sepeda motor yang ditunggangi Habib Riziq dan menangkapnya. Petugas juga langsung menggeledahnya.
“Di badan tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat satu gram," tutur Syafaruddin.
Namun, pengendara sepeda motor yang memboncengkan Habib Riziq telanjur melarikan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com