PT KAI Daop 3 Cirebon Terus Ingatkan Soal Ini Kepada Masyarakat Saat Melintasi Rel Kereta Api

PT KAI Daop 3 Cirebon Terus Ingatkan Soal Ini Kepada Masyarakat Saat Melintasi Rel Kereta Api

PT KAI Daop 3 dan komunitas edan sepur sosialisasi tertib lalu lintas di perlintasan kereta api -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, CIREBON - PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas.

Terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. 

Pada Sabtu 3 September 2022, PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang bersama Komunitas Pencinta Kereta Api Edan Sepur Cirebon dan Mahasiswa UMC. 

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Kenaikan Harga BBM, Polresta Cirebon Siagakan Personel di SPBU

Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan pembagian balon, masker dan stiker himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.

"KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Ayep Hanapi, Manager Humas 3 Cirebon.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

BACA JUGA:BLT BBM untuk 2,7Juta Keluarga Miskin di Jawa Barat Disalurkan

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

BACA JUGA:BLT BBM untuk 2,7Juta Keluarga Miskin di Jawa Barat Disalurkan

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. 

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rilis