Pinangki Bebas Bersyarat, Inilah Penjelasan Ditjepas Kemenkumham

Pinangki Bebas Bersyarat, Inilah Penjelasan Ditjepas Kemenkumham

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

BACA JUGA:Restoran Padang Binaan BNI di Den Haag Diapresiasi DPR

Akan tetapi, lanjutnya, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.

Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).

"Jadi masih klien, belum bebas ya," ujarnya.

BACA JUGA:PSG vs Juventus: Rekor Mengerikan Lionel Messi yang Mengancam si Nyonya Tua

Piangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. 

BACA JUGA:Kebijakan Ekonomi Biru, Airlangga: Jadi Penarik Sumber Pendanaan Baru

Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

Pada Juni 2021, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menyunat hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. 

Hakim beralasan terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. (jun/fin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase