Tarif Ojol Resmi Naik Per Km, Begitu Juga Bus AKAP, Simak Rinciannya

Tarif Ojol Resmi Naik Per Km, Begitu Juga Bus AKAP, Simak Rinciannya

Tarif ojol naik dan per km dikenakan batas atas juga batas bawah. Hal itu diumumkan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.-Ditjen Perhubungan Darat-radarcirebon.com

Penyesuaian harga juga berlaku pada angkutan antar kota dan antar provinsi. Berikut rincian kenaikan tarif AKAP yang terbaru berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan.

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), tarif batas atas Rp 207 per penumpang per km. Tarif Batas Bawah Rp 128 per penumpang per km.

BACA JUGA:Momen Puan Maharani Ulang Tahun Disorot, Kejutan di Tengah Rapat, di Luar Massa Sedang Demo

BACA JUGA:Erling Haaland Dibandingkan dengan Cristiano Ronaldo, Masa Depannya Diprediksi Bakal Mengerikan

Untuk wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur), tarif batas atas Rp227 per penumpang per km. Tarif batas bawah Rp 142 per penumpang per km.

Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo mengatakan Kemenhub memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan transportasi dan aplikator menyesuaikan tarif tersebut.

"Kami beri waktu tiga hari kedepan dari penetapan ini pada aplikator untuk menyesuaikan tarif baru terdebut," katanya saat konferensi pers.

Artikel ini telah terbit di Disway.id dengan judul: Tarif Ojol dan AKAP Resmi Naik, Cek Besaran Kenaikan Masing-masing Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: