Dianggap Tidak Profesional dalam Bertugas, AKP Dyah Chandrawati Disanksi Turun Jabatan
Ilustrasi Polisi-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
"Sidang etik ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detail-nya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggaran-nya pasal apa," ucap Nurul.
BACA JUGA:Gempabumi Berkekuatan 5,2 Magnitudo Guncang Nias Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Usai sidang etik AKP Dyah Chandrawati, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang etik untuk dua terduga pelanggar, yaitu mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon dan mantan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto pada Jumat 9 September 2022 besok. (jun/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase