Sidang Kode Etik Profesi Polri AKBP Jerry Raymond Siagian Hadirkan 13 Saksi

Sidang Kode Etik Profesi Polri AKBP Jerry Raymond Siagian Hadirkan 13 Saksi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Sidang kode etik Polri kembali digelar pada Jumat 9 September 2022 pukul 19.00 WIB.

Agendanya adalah menyidang mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian terkait kasus pelecehan Putri Candrawathi.

AKBP Jerry Raymond dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi salah satunya dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Harga BBM Subsidi Punya Peluang untuk Turun Lagi, Berikut Penjelasan Menteri ESDM

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, ada dua laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya yang kemudian harinya dihentikan (SP-3) oleh Bareskrim Polri.

Laporan tersebut ditangani oleh AKBP Jerry Raymond Siagian, yaitu pengancaman dan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

“Ya terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya,” ujarnya.

BACA JUGA:Hormati Mendiang Ratu Elizabeth II, Seluruh Klub Premier League Sepakat Akhir Pekan Ini Tunda Seluruh Laga

Sidang etik AKBP Jerry menghadirkan 13 saksi yang dimintai keterangan oleh Hakim Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Wairwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Brigjen Pol Agus Wijayanto, kemudian Kombes Pol Rachmat Pamudji, anggota Kombes Pol Setiasginting, Kombes Pol Pitra Ratulangi.

Untuk saksi yang dihadirkan sebanyak 13 orang, terdiri atas 11 sanksi dari unsur Polri dan dua saksi dari unsur Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kesepuluh saksi polisi, yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE. Dua saksi dari LPSK, yakni berinisial ML dan YM.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Sebar 500 Paket Bansos ke Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM

"Saksi ini yang hadir langsung 11 orang, sedangkan tiga orang lainnya hadir secara virtual, yakni sanksi dari LPSK dan satu saksi dari Puslabfor," ujar Dedi.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, bahwa sidang etik AKBP Jerry Raymond akan dituntaskan dalam satu hari.

"Petunjuk dari Karowabprof (sidang) harus dituntaskan hari ini (hingga Sabtu 10 September 2022 dinihari), karena kalau tidak tuntas sidang bakal sangat padat," katanya. (jun/fin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase