AKBP Pujiyarto Dinyatakan Bersalah Dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Berikut Hukuman yang Diterima

AKBP Pujiyarto Dinyatakan Bersalah Dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Berikut Hukuman yang Diterima

Ilustrasi Polisi-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA – AKBP Pujiyarto dinyatakan bersalah melanggar etik profesi Polri dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Jumat 9 September 2022 pukul 09.00 WIB.

AKBP Pujiyarto dinyatakan bersalah melanggar etik ringan terkait penanganan kasus Brigadir J.

Oleh sebab itu, dalam keputusan Sidang KKEP, memutuskan mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron itu dijatuhkan sanksi minta maaf.

BACA JUGA:Hendra Nirmala Dikukuhkan Menjadi Ketua DPK IKAPTK Kabupaten Cirebon Periode 2022-2027

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Kepala Divisi Humas Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari fin.co.id, Jumat 9 September 2022.

Selain minta maaf, AKBP Pujiyarto juga dijatuhkan sanksi etika, bahwa ketidakprofesionalannya dalam penanganan kasus Brigadir J dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian, mantan Kasubdit Remaja anak dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu, juga dijatuhkan sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari di Patsus Propam Polri.

BACA JUGA:Hormati Mendiang Ratu Elizabeth II, Seluruh Klub Premier League Sepakat Akhir Pekan Ini Tunda Seluruh Laga

“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar (Pujiyarto)," tutur Dedi.

Putusan sidang etik itu dibacakan oleh Ketua Hakim Komisi Etik Wairwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Komisi Etik Karo Wabrof Brigjen Pol Agus Wijayanto, dan anggotnya Kombes Ahmad Pamudji, Kombes Setyaginting dan Kombes Pitra Ratulangi.

BACA JUGA:Tingkatkan Volume Perdagangan Luar Negeri, LPEI Dampingi Ribuan Mitra Siap Ekspor

Dedi mengatakan hakim komisi memutuskan secara kolektif kolegial sanksi kepada AKBP Pujiyarto. Ia terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Dari putusan tersebut, pelanggar (AKBP Pujiyarto) menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," ucap Dedi. (jun/fin)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase