Minta Tersangka Dinonaktifkan

Minta Tersangka Dinonaktifkan

KEJAKSAN - Salahsatu terdakwa APBD Gate 2004, Budi Permadi, meminta agar DPRD Kota Cirebon mengeluarkan usulan pemberhentian sementara untuk 5 anggota DPRD aktif yang saat ini ikut terjerat kasus APBD Gate. Menurutnya, langkah pemberhentian sementara untuk 5 anggota DPRD tersebut akan menghindarkan timbulnya masalah di kemudian hari, seperti yang menimpa 4 anggota DPRD aktif lainnya yang sudah lebih dulu terkena sanksi pemberhentian sementara. “Jangan sampai ribut lagi soal pengembalian uang. Makanya dari sekarang harus sudah non aktif. Kan mereka harus bolak-balik Bandung-Cirebon untuk diperiksa, jadi kinerjanya juga nggak efektif,” ujar mantan anggota DPRD periode 1999-2004 ini kepada Radar, Jumat (3/12). Budi mengatakan, sebaiknya mulai sekarang ketua DPRD membuat usulan untuk pemberhentian sementara. Sebab, kalaupun nantinya kasus tersebut tidak berlanjut ke persidangan, 5 anggota DPRD tersebut bisa aktif kembali seperti sedia kala. Bila usulan tersebut tidak dibuat dari sekarang, dikhawatirkan akan menjadi boomerang untuk ketua DPRD di kemudian hari. “Nanti terulang lagi masalah pemberhentian sementara seperti yang empat itu. Nantinya jadi boomerang, kalau mau mending dari sekarang diberhentikan sementara,” kata aktivis Koalisi Rakyat Menggugat ini. Dia menambahkan, alasan kuat untuk pemberhentian sementara, selain menghindari timbulnya masalah di kemudian hari, juga untuk mengamankan kinerja DPRD. Sebab, mau tidak mau, dengan berjalannya proses pemeriksaan, maka waktu kinerja 5 anggota DPRD tersebut menjadi tidak efektif. Budi berpendapat, langkah pemberhentian sementara dipandang tepat, lantaran dirinya pesimis 5 anggota DPRD tersebut bisa lolos dari ranah hukum. Hal itu bila merujuk pada nasib anggota DPRD lainnya yang saat ini duduk di kursi pesakitan. Selain itu, Budi berharap agar pimpinan DPRD bisa menjadikan pengalaman kasus ini sebagai pelajaran, khususnya dalam menerapkan sanksi pemberhentian sementara. “Kan sudah ada contohnya, pemberhentian sementara malah jadi polemik sampai mau ke PTUN segala. Nah, itu jadi pelajaran supaya yang sekarang nggak terulang,” katanya. Sayangnya, Ketua DPRD, Drs Nasrudin Azis SH, belum bisa dikonfirmasi mengenai masalah ini. Sejak pagi, kantor DPRD terlihat lengang dan hanya ada beberapa anggota DPRD saja yang hadir. Azis juga belum bisa dikonfirmasi via telepon selularnya, yang dalam kondisi tidak aktif. Sedangkan Wakil Ketua DPRD, Edi Suripno SIP, memandang tidak perlu pemberlakuan pemberhentian sementara dalam waktu dekat ini. Alasannya, aturan tidak mengatur pemberhentian sementara untuk tersangka. Dia pun meminta agar semua pihak menahan diri untuk memberikan statemen mengenai persoalan ini. Pasalnya, pemeriksaan terhadap 5 anggota DPRD periode 2004-2009, khususnya yang masih aktif, masih dalam tahap awal. “Ada mekanismenya, aturannya juga ada. Kita ikuti aturan saja. Saya minta semua pihak bisa menahan diri mengenai kasus ini,” katanya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: