Soal Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK Tidak Mau Panggil Mantan Kasau dengan Cara Militer

Soal Dugaan Korupsi  Helikopter AW-101, KPK Tidak Mau Panggil Mantan Kasau dengan Cara Militer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM

BACA JUGA:Pencurian di Alfamart Bayalangu Lor Cirebon, Pelaku Rusak CCTV dan Dibuang ke Sungai

Selain mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, KPK juga memanggil purnawirawan TNI Supriyanto Basuki.

Namun keduanya, tidak memenuhi panggilan KPK, pada Kamis, 8 September 2022.

Karenanya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan agar keduanya untuk kooperatif.

"Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir. Kami akan jadwal ulang dan mengimbau agar para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan," katanya, Jumat 9 September 2022.

BACA JUGA:Pencurian di Alfamart Bayalangu Lor Cirebon, Pelaku Rusak CCTV dan Dibuang ke Sungai

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 8 September 2022 untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

"Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," ucap Ali.

KPK telah menahan Irfan pada Selasa 24 Mei 2022 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. (jun/fin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase