Soal Dugaan Korupsi Helikopter AW-101, KPK Tidak Mau Panggil Mantan Kasau dengan Cara Militer

Soal Dugaan Korupsi  Helikopter AW-101, KPK Tidak Mau Panggil Mantan Kasau dengan Cara Militer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM

Sementara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ogah berpolemik dalam pemanggilan Agus. 

Karyoto ingin Agus segera memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:PPPK Jadi Prioritas Pemerintah dalam Rekrutmen CPNS Tahun 2022

"Intinya, kalau memang nanti segera mungkin bisa diambil keterangan sudah selesai," tutur Karyoto.

Sebelumnya, Agus Supriatna melalui kuasa hukumnya memprotes pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pemanggilan Agus yang dilakukan KPK dinilai tidak sesuai prosedur pemanggilan anggota TNI.

"Ini surat pemanggilannya tidak sesuai dengan prosedur, tidak sesuai dengan instruksi panglima dan maupun undang-undang yang berlaku untuk militer, supaya dibetulkan kira-kira seperti itu," kata Kuasa Hukum Agus, Teguh Samudera, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2022.

BACA JUGA:Puan Maharani Minta Satgas Perlindungan Data Bekerja Maksimal: Bukan Hanya Kasus Bjorka Saja

Agus mengatakan pemanggilan kliennya harus sesuai dengan aturan militer. Pasalnya, kejadian dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 berlangsung saat Agus masih aktif di TNI.

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016 sampai 2017. 

Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Tandatangani Perubahan KUA dan PPAS Anggaran 2022

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Dalam pendalaman kasus tersebut KPK memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase