Eko Kuntadhi Dimaafkan, bagaimana Proses Hukumnya?

Eko Kuntadhi Dimaafkan, bagaimana Proses Hukumnya?

Eko Kuntadhi (kanan) menyampaikan permintaan maaf langsung kepada Ning Imaz Fatimatuz Zahra di Pesanren Lirboyo. Foto: -dok. Pondok Lirboyo-JPNN.com

Radarcirebon.com,  KEDIRI - Eko Kuntadhi dimaafkan oleh Ning Imaz dan keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Lantas, bagaimana proses hukum setelah Eko Kuntadhi dimaafkan?

Sebelumnya, Eko Kuntadhi datang ke Pesantren Lirboyo, Kediri untuk meminta maaf terkait unggahannya di media sosial yang dinilai menghina Ning Imaz.

Ning Imaz adalah salah satu Ustazah di Pondok Putri Lirboyo yang juga bagian dari keluarga besar salah satu pesantren terbesar di Indonesia tersebut.

BACA JUGA:Penumpang Bus Kemalingan Laptop, Pelaku Diduga Turun di Ciledug

BACA JUGA:Pengakuan Eko Kuntadhi di Lirboyo, Begini Perlakuan Keluarga Ning Imaz

Nah, keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo angkat bicara soal kelanjutan kasus penghinaan yang dilakukan pegiat media sosial Eko Kuntadhi kepada Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau Ning Imaz di Twitter.

Dikatakan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH Abdul Muid Shohib (Gus Muid) sekaligus paman Ning Imaz, bahwa pihaknya tidak akan membawa perkara itu ke jalur hukum.

"Kalau dari pihak kami, Ning Imaz tadi menyampaikan sudah memaafkan. Ya tentu namanya memaafkan, sudah (tidak perlu ke jalur hukum)," ungkapnya seperti dikutip JPNN dari NU Online, Jumat (16/9).

Meski demikian, jika ada orang atau pihak lain yang akan memperkarakan kasus itu, Gus Muid menegaskan harus memiliki legal standing atau pemenuhan syarat.

BACA JUGA:Persib vs Barito Putera: Berikut ini Komentar Luis Milla tentang Tim Lawan

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Mamin Santri Tahfidz Quran di Indramayu, Pejabat Pemkab Tersangka

"Kalau orang lain mau mempermasalahkan ya tinggal mereka punya legal standing gak? Kalau merasa punya legal standing, ya kita bisa apa?" tutur Gus Muid.

Namun demikian, Gus Muid tidak menjelaskan lebih lanjut legal standing seperti apa yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com