Mabes Polri Angkut MAH Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Peretasan Bjorka
Diduga hacker Bjorka ditangkap di Kabupaten Madiun.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) dibawa ke Mabes Polri setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Pemuda 21 tahun asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur ini diketahui telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus peretasan "Bjorka".
Dibawanya MAH ke Mabes Polri oleh petugas kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Atasi Sampah, Jabar Perkuat Program Nyepah dan Gebyar PAS
Sumber di Polsek Dagangan, Kabupaten Madiun, ketika dikonfirmasi di Madiun, Jumat 16 September 2022, mengatakan pemuda tersebut kembali dibawa petugas ke Mabes Polri pada Jumat siang untuk proses pendalaman kasus tersebut lebih lanjut.
Sedangkan ayah MAH, Jumanto di Madiun mengatakan, anaknya tersebut terlihat pulang pada Jumat pagi.
Namun pada Jumat siang sempat ke luar rumah dan hingga malam ini, yang bersangkutan belum pulang.
BACA JUGA:Masuk Kuliah Sekarang Lebih Mudah, Siswa IPS Bisa Ikut Seleksi Prodi IPA
"Tadi pagi pulang. Terus siang tadi pamit ke luar rumah untuk shalat Jumat dan keperluan lain, namun hingga jelang malam ini belum kembali," ujar Jumato kepada wartawan.
Pihak keluarga sudah mengetahui jika anaknya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dengan kasus kebocoran data pemerintahan oleh peretas Bjorka.
Karena itu, dirinya memohon maaf ke publik jika ulah anaknya tersebut salah dan merugikan banyak pihak.
BACA JUGA:Kabar Baik! Pemerintah Bakal Salurkan Bansos untuk Anak Yatim Piatu
Jumanto juga mengatakan jika sebelumnya MAH tidak ditahan dan sempat pulang, namun selang beberapa waktu setelahnya, pemuda 21 tahun itu kembali tak terlihat di rumah.
MAH (21) warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun diamankan polisi pada Rabu 14 September 2022 malam terkait kasus kebocoran data pemerintahan oleh peretas Bjorka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase