Tidak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Irjen Dedi

Tidak Ada Upacara Pemecatan Ferdy Sambo, Begini Penjelasan Irjen Dedi

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. Foto:-Ricardo-JPNN.com

"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.

Ferdy Sambo merupakan tersangka perintangan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Dia juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Adapun Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.

BACA JUGA:Identitas Korban Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Cipali Hari Ini, Ada di RSUD Arjawinangun

Atas kasus itu, dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com