Resmi, Pemerintah Tetapkan Kuota PPPK 2022 Sebanyak 530.028 formasi

Resmi, Pemerintah Tetapkan Kuota PPPK 2022 Sebanyak 530.028 formasi

Ilustrasi CASN 2024-Biro Adpim Jabar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Tahun 2022 ini, pemerintah menyediakan kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) sebanyak 530.028 formasi.

Sebelum penetapan, kebutuhan ASN 2022 untuk pusat dan daerah dari yang diusulkan sebanyak 724.372 orang.

Ketersediaan PPPK yang ditetapkan itu secara rinci terdiri untuk pusat diusulkan sebanyak 208.758 orang dan ditetapkan sebanyak 90.690 orang.

BACA JUGA:Asap Tebal di Tol Cipali Km 147 Majalengka Sempat Muncul, Pengelola: Sudah Tertangani

Sedangkan PPPK daerah ditetapkan sebanyak 439.338 kuota dari 515.614 orang yang usulan.

Dari sebanyak yang ditetapkan tersebut, PPPK Guru yaitu 319.716 orang dari yang sebelumnya diusulkan sejumlah 328.853 orang.

Selanjutnya, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 92.014 orang dari yang diusulkan 94.168 orang.

BACA JUGA:Wartawan Disekap di Karawang, Kapolres: Tidak Tedeng Aling-aling

Sementara untuk PPPK tenaga teknis yakni sebanyak 27.608 orang yang ditetapkan dari usulan 92.593 orang.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah menyiapkan rekrutmen PPPK yang akan digelar pada akhir September 2022.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan rekrutmen PPPK khususnya untuk tenaga kesehatan, sebagai komitmen memperkuat pelayanan dasar bagi warga. 

BACA JUGA:Petualangan Ikonik Daihatsu Terios 7 Wonders Siap Eksplorasi Keindahan Baubau, Sulawesi Tenggara

Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir, Kementerian PANRB telah berkoordinasi terkait rencana ini dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.

"Kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," kata Azwar dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase