Pria dan Wanita ini Sangat Kejam, Korbannya Anak Dibawah Umur
Pria dan wanita pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi anak di bawah umur. Foto: -M Ichsan-Disway.id
Radarcirebon.com, JAKARTA - Pria dan wanita pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta Barat akhirnya ditangkap.
Kasus eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak dibawah umur dengan terduga pelaku pria dan wanita ini berhasil diungkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 21 September 2022.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku pria dan wanita ini terungkap setelah korban, NAT, Perempuan, umur 17 tahun bersama orang tuanya melapor ke polisi.
Laporan polisi ini tercatat dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Juni 2022.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Pamer Kemesraan dengan Ni Hyang
BACA JUGA:Said Didu Bilang Proyek Mangkrak, BIJB Kertajati: Udah Gak Sabar Kan Terbang Lagi?
Segera setelah menerima laporan tersebut pihak kepolisian pun bergerak kemudian menangkap sosok EMT (44) dan RR alias Ivan laki-laki (19).
Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur di Jakarta Barat berinisial EMT berperan sebagai mucikari sedangkan RR mencarikan tamu lewat aplikasi Michat.
Dalam operasionalnya RR berperan mencarikan tamu menggunakan aplikasi Michat dengan nama akun Qwerty.
"Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 di Tangerang dan Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.
BACA JUGA:Update Kasus Penganiayaan Anak SLB di Susukan Kabupaten Cirebon, Simak Penjelasan Kasat Reskrim
Kombes Zulpan juga menjelaskan, kronologisnya kasus ini berawal saat ayah kandung dari korban malaporkan serta menerangkan bahwa anaknya telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat.
"Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor," jelas Kombes Zulpan.
Sementara itu, modus yang dilakukan pelaku dengan menawarkan anak korban sebagai wanita Booking Out (BO) serta korban dijanjikan akan mendapatkan uang yang banyak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway