Heboh! Kasus Pembakaran Kitab Tafsir di Lombok, Pelaku Tidak Gangguan Jiwa
SH pelaku Pembakaran kitab tafsir Alquran di Lombok. Foto: -Youtube Habib Fitra-JPNN.com
Seperti diketahui, pembakaran kitab tafsir tersebut diketahui melalui unggahan konten YouTube pada canal atas nama Habib Fitra.
Pada saat itu, pelaku melakukan aksinya dengan dua rekannya yakni inisial F (41) dan MS (48) yang statusnya masih sebagai saksi.
MUI Jadi Saksi Ahli
Dalam penanganan kasus pembakaran kitab tafsir alquran di Lombok, kepolisian telah memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai saksi ahli.
Selain itu, kepolisian juga mendengarkan kesaksian dari ahli teknologi informasi (IT). Kini, kasus pembakaran kitab tafsir alquran tersebut telah berlanjut ke pihak kejaksaan.
BACA JUGA:Kejahatan Seksual Masih Tanggi, Ada Siswi SMP Dirudapaksa dan Korban yang Terinfeksi HIV
BACA JUGA:Apa Alasan Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Tidak Saling Follow di Medsos, Oh Ternyata
Selain itu, polisi juga telah mengecek kondisi kejiwaan pelaku. Hasilnya, tidak ada temuan jika pelaku mengalami gangguan mental.
"Saksi-saksi sudah kami panggil, dari ahli juga sudah kami panggil untuk kami minta pandangannya," sebut Redho. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com